Kecamatan Cikupa Imbau Orangtua Segera Urus KIA, Gratis dan Mudah

IMBUAN : Camat Cikupa Supriyadi mengimbau kepada seluruh masyarakat segera membuat KIA untuk anaknya sebagai identitas anak. Randy/Bantenekspres.co.id

 

CIKUPA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kecamatan Cikupa mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orangtua yang memiliki anak belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), agar segera mengurus dokumen kependudukan tersebut.

Bacaan Lainnya

KIA merupakan dokumen identitas resmi bagi anak yang memiliki sejumlah manfaat dalam mendukung tertib administrasi kependudukan. Kecamatan Cikupa memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam proses pengurusan KIA tanpa dipungut biaya.

Camat Cikupa Supriyadi mengatakan, masih terdapat masyarakat yang belum memahami pentingnya KIA bagi anak. Karena itu, pihak kecamatan terus mendorong para orangtua untuk segera melengkapi dokumen kependudukan anak sejak dini.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Cikupa, khususnya para orangtua, apabila anaknya belum memiliki KIA, segera diurus. KIA ini merupakan identitas resmi bagi anak dan sangat penting untuk tertib administrasi kependudukan,” ujar Supriyadi kepada Bantenekspres.co.id, Senin 31 Agustus 2026.

Menurutnya, KIA sebaiknya sudah diurus sejak anak lahir. Orangtua tidak perlu menunggu anak memasuki usia sekolah untuk membuat dokumen tersebut.

“KIA bisa dibuat sejak anak lahir. Jadi, kami berharap orangtua tidak menunda pengurusannya. Semakin cepat dokumen anak dilengkapi, tentu akan semakin baik,” katanya.

Supriyadi menjelaskan, proses pengurusan KIA juga relatif mudah. Masyarakat dapat menyiapkan persyaratan berupa KTP orangtua dan Kartu Keluarga (KK). Pengurusan KIA juga dapat dilakukan bersamaan dengan pembuatan akta kelahiran anak.

“Persyaratannya tidak sulit. Orangtua cukup menyiapkan KTP orangtua dan KK. Kalau anak belum memiliki akta kelahiran, pengurusannya juga bisa dilakukan sekaligus,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah memberikan pelayanan administrasi kependudukan tersebut secara gratis. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan KIA.

“Yang perlu kami sampaikan, pembuatan KIA ini gratis, tidak ada pungutan biaya apapun. Jadi jangan sampai masyarakat merasa terbebani atau ragu untuk mengurusnya,” tegas Supriyadi.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pelayanan pengurusan KIA tidak hanya dapat dilakukan di kantor Kecamatan Cikupa. Masyarakat juga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan masing-masing untuk mendapatkan bantuan dari petugas.

“Kami siap membantu masyarakat dalam proses pembuatan KIA. Silakan datang ke kecamatan atau bisa juga datang ke kantor desa maupun kelurahan. Nantinya petugas akan membantu proses pelayanan dan memberikan informasi mengenai persyaratannya,” ungkapnya.

Supriyadi berharap, dengan adanya kemudahan pelayanan tersebut, semakin banyak anak di wilayah Kecamatan Cikupa yang telah memiliki KIA.

“Kami ingin seluruh anak di Kecamatan Cikupa memiliki identitas kependudukan. Ini merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya memastikan administrasi kependudukan anak tercatat dengan baik,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap KIA sebagai dokumen yang tidak penting hanya karena anak belum memiliki hak dan kewajiban administrasi seperti orang dewasa.

“Jangan karena anak masih kecil kemudian KIA dianggap tidak penting. Justru sejak kecil identitas anak perlu dicatat dan dilengkapi. Ini untuk kepentingan anak dan keluarga ke depannya,” ungkapnya.

Supriyadi menambahkan, ketika anak telah mencapai usia yang ditentukan untuk memiliki KTP-el, proses administrasi kependudukannya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika anak sudah berusia 17 tahun, identitas kependudukannya akan beralih menjadi KTP-el sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan. Karena itu, kami berharap data kependudukan anak sejak awal sudah tertib,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait