Bawa Celurit dan Kunci T, Jatanras Bongkar Aksi Curanmor di Kota Tangerang

Bawa Celurit dan Kunci T, Jatanras Bongkar Aksi Curanmor di Kota Tangerang
Barang bukti diamankan diri pelaku. Foto (Istimewa)

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang kembali diungkap polisi. Tim Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IS (36), yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor.

IS ditangkap setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas mengamankan IS karena kedapatan membawa celurit dan kunci T.

“Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” kata Eko. Minggu 23 Agustus 2026.

Hasil pengembangan mengungkap, IS mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut beraksi bersama seorang rekannya berinisial Pudin, yang kini masih diburu polisi.

Salah satu aksi pencurian terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp4 juta.

“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” jelas Eko.

Polisi turut mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban serta kunci kontak kendaraan.

Saat ini, IS masih menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga masih memburu Pudin dan mengembangkan kemungkinan adanya aksi pencurian lain maupun jaringan penadah.

Eko menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

Pos terkait