Kapolresta Tangerang Ultimatum Perusahaan Leasing tidak Tarik Paksa Kendaraan Warga di Jalan

Kapolresta Tangerang Ultimatum Perusahaan Leasing tidak Tarik Paksa Kendaraan Warga di Jalan
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah, saat menggelar konferensi pers terkait pemerasan oleh matel di Cikupa. (Ist)

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID -Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah, memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan leasing di wilayah hukumnya agar tidak memberhentikan dan menarik paksa kendaraan warga di jalan.

Indra Waspada mengatakan, pihak kepolisian tidak akan segan memproses hukum perusahaan yang terbukti sembarangan mengeluarkan surat perintah kepada para debt collector atau matel.

Bacaan Lainnya

Selama ini, kata dia, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak di jalanan sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku terkait jaminan fidusia.

“Saya tegaskan kepada PT-PT leasing, jangan sembarangan mengeluarkan surat perintah kepada matel-matel tersebut karena nanti akan bertentangan dengan Undang-Undang Fidusia,” kata Indra Waspada, Jumat 21 Agustus 2026.

Ia menuturkan, Polresta Tangerang akan membersihkan wilayahnya dari praktik premanisme berkedok penagihan utang. Polisi dipastikan bakal mengusut tuntas hingga ke pihak penyedia order penarikan.

“Jika melanggar, perusahaan tersebut tentunya akan kami selidiki dan proses hukum,” cetus Kombes Pol Indra secara tegas.

Lebih lanjut, Indra Waspada juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tangerang untuk tidak takut menghadapi intimidasi para matel di jalanan.

Warga juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menjadi korban pengadangan atau ancaman penarikan paksa.

“Jika melanggar, perusahaan tersebut tentunya akan kami selidiki dan proses hukum,” ucapnya. (*)

Pos terkait