Ketua DPRD Kota Serang Dukung Perwal LGBT Segera Terbit

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya. Foto: Aldi Alpian Indra/Banten Ekspres 

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mendukung langkah Pemerintah Kota Serang yang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, termasuk persoalan LGBT.

 

Bacaan Lainnya

Muji meminta proses penyusunan regulasi tersebut tidak berlarut-larut. Menurutnya, keberadaan aturan diperlukan agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam melakukan pencegahan, pengawasan, hingga pembinaan.

 

“LGBT ini sudah bukan hal yang biasa. Menurut saya, ini sangat mengkhawatirkan. Di daerah lain memang sudah dikeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Bupati (Perbup),” kata Muji, Kamis 13 Agustus 2026.

 

Ia juga meminta Pemkot Serang meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya kelompok LGBT, termasuk kafe maupun tempat kos.

 

Jika hasil pengawasan menemukan adanya pelanggaran, Muji meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau memang ada indikasi tempat yang mengumpulkan LGBT, baik itu kafe maupun tempat kos, seharusnya Pemerintah Kota Serang melalui Satpol PP segera melakukan tindakan. Kalau memang terbukti, tempat tersebut harus ditutup secara permanen,” ujarnya.

 

Terkait sanksi sosial, Muji mengatakan bentuk dan mekanismenya perlu diatur secara jelas dalam Perwal. Penanganan juga tidak cukup hanya dilakukan oleh satu instansi, tetapi membutuhkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Sosial.

 

“Kalau sanksi sosial, tentunya nanti akan diatur dalam Perwal. Pemerintah juga tentunya akan berkoordinasi dengan OPD terkait, misalnya dengan Dinas Sosial,” katanya.

 

Muji menilai pendekatan pembinaan juga harus menjadi bagian dari penanganan. Jika seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran, keluarga perlu dilibatkan agar proses pembinaan dapat dilakukan secara bersama-sama.

 

“Kalau memang sudah terbukti dan jelas, maka yang bersangkutan bisa diamankan dan orang tuanya dilibatkan dalam proses pembinaan. Jadi, pembinaan bukan hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi orang tua juga harus terlibat,” ucapnya.

 

Menurutnya, langkah tersebut penting agar penanganan tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga memberikan ruang pembinaan bagi individu yang bersangkutan.

 

Di sisi lain, Muji mengaku DPRD Kota Serang sejauh ini belum menerima laporan resmi mengenai lokasi tertentu yang menjadi tempat berkumpulnya kelompok LGBT. Namun, pihaknya memperoleh informasi mengenai salah satu lokasi yang diduga kerap digunakan untuk berkumpul. “Kami baru menjajaki dan memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak,” ujarnya.

 

Muji menegaskan DPRD Kota Serang mendukung penuh pembentukan Perwal tersebut. Bahkan, pihaknya mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan regulasi agar dapat menjadi pedoman dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan.

 

“Sangat mendukung. Bahkan kalau perlu, Dewan mendorong agar Perwal tersebut segera dibentuk,” tegasnya. (*)

 

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait