RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.ID – Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kabupaten Lebak tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten menemukan permasalahan pada penatausahaan Retribusi TPI (tempat pelelangan ikan) pada Dinas Perikanan Lebak yang pengelolaanya oleh koperasi sebagai pihak ketiga.
Dalam LHP BPK disebutkan, Retribusi TPI dengan target pendapatan sebesar Rp1.500.000.000.00 terealisasi sebesar Rp1.502.950.649.00 atau 100.20 persen. Retribusi TPI tersebut berasal dari sebelas TPI, yaitu TPI Binuangen, TPI Tanjung Panto, TPI Sukahujan, TPI Cipunaga, TPI Panyaungan, TPI Situregen, TPI Bayah, TPI Pulomanuk. TPI Sawama, TPI Citarate, dan TPI Cibareno.
“Sebelas TPI tersebut tidak dikelola secara langsung oleh Dinas Perikanan, melainkan dikerjasamakan kepada pihak ketiga yakni koperasi, dengan rincian perjanjian kerja sama yang sudah disepakati,” kata BPK yang dikutip dari LHP BPK 2025.
Hasil pemeriksaan atas penatausahaan Retribusi TPI oleh koperasi, diketahui Dinas Perikanan Belum Melakukan Pengawasan yang Memadai atas Pengelolaan TPI Naskah Perjanjian Kerja sama pengelolaan TPI dengan koperasi, diantaranya mengatur bahwa kewajiban koperasi untuk membuat laporan bulanan karcis retnbusi setiap bulan untuk diserahkan kepada Dinas Perikanan.
Hasil pengujian dokumen atas laporan pendapatan karcis retnbusi menunjukkan bahwa hanya pengelola TPI Binuangen dan TPI Bayah yang memenuhi kewajiban mengirimkan laporan bulanan. Dari laporan bulanan tersebut, hanya TPI Binuangen yang merinci per transaksi lelang.
“Dalam naskah perjanjian jerja sama pengelolaan TPI dengan koperasi, diantaranya mengatur bahwa Dinas Perikanan berhak melakukan pengawasan terhadap proses lelang di TPI dan pemeriksaan pembukuan yang berkaitan dengan pemungutan retribusi TPI,” Isi LHP BPK.
Hasil observasi fisik secara uji petik pada enam TPI. diketahui permasalahan sebagai berikut Tiga TPI udak beroperasi, yaitu TPI Citarate. TPI Pulomanuk dan TPI Sawarna, namun nelayan bertransaksi di lokasi yang tdak jauh dari TPI. Masyarakat yang ditemui di TPI Citarate dan TPI Pulomanuk menjelaskan bahwa nelayan langsung menjual pada pengepul, dan TPI Situregen sedang beroperasi, namun tidak menyelenggarakan pencatatan termasuk selama tahun 2025.
Srhingga, hal tersebut mengakibatkan Potensi pendapatan Retribusi TPI tidak dapat teridentifikasi dengan optimal, dan Pendapatan Retribusi TPI berisiko lebih rendah dari potensi yang seharusnya diterima daerah.
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Perikanan tidak optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerja sama dan belum melakukan evaluasi atas mekanisme pemungutan retribusi yang diterapkan pada pengelolaan TPI sesuai dengan ketentuan. Dan belum melakukan peninjauan kembali atas pengaturan teknis pelaksanaan lelang ikan yang memadai.
“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lebak agar menginstruksikan Kepala Dinas Perikanan untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerja sama dan melakukan evaluasi atas mekanisme pemungutan retribusi yang diterapkan pada pengelolaan TPI sesuai dengan ketentuan. Melakukan peninjauan kembali atas pengaturan teknis pelaksanaan lelang ikan yang memadai,” papar BPK yang dikutip di LHP Bapak.
Menindak lanjuti adanya Rekomendasi BPK, Dinas Perikanan Kabupaten Lebak membenarkan ada teguran dan rekomendasi dari BPK yakni terkait pengawasan dinas yang belum optimal. Untuk itu, Dinas Perikanan kedepan akan berupaya melakukan pengawasan secara optimal dengan menurunkan langsung petugas.
“Memang ada beberapa TPI yang tidak berjalan, sehingga mereka tidak membuat laporan, namun demikian jika dilihat dari target, retribusi dari TPI melebihi target yang ditetapkan pemerintah daerah,” kata Eva Damayanti Jabatan Pungsiaonal (Japung) pengelolaan perikanan tangkap Dinas Perikanan Lebak, di Ruang kerjanya, Rabu 29 Juli 2026.(*)
Reporter : A Fadilah











