Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Tangerang Melonjak Hingga 202 Kasus

Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang, Kustri saat berbicara di diskusi Reboan Media Center DPRD Kabupaten Tangerang

 

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 202 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Sebagian besar kasus kekerasan tersebut menimpa anak-anak.

Bacaan Lainnya

Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang Kustri menjelaskan, lembaganya dibentuk sebagai garda terdepan pemerintah dalam menerima laporan serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan.

“UPTD PPA dibentuk di setiap kabupaten dan kota sebagai langkah pemerintah untuk menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Itu merupakan mandat dari pemerintah pusat,” ujarnya saat Diskusi Reboan di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 15 Juli 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga pertengahan Juli, jumlah penanganan kasus terus meningkat dibandingkan akhir Juni yang tercatat sebanyak 172 kasus.

“Dari total 202 kasus yang kami tangani sampai 15 Juli, sebanyak 64 merupakan kasus kekerasan seksual, terdiri dari 47 kasus terhadap anak dan 17 kasus terhadap perempuan dewasa,” katanya.

Menurutnya, tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak dipengaruhi banyaknya kasus dengan satu pelaku tetapi memiliki lebih dari satu korban.

“Biasanya pelakunya satu, tetapi jumlah korbannya banyak. Itu yang membuat angka kasus terhadap anak cukup tinggi,” jelasnya.

Meski demikian, kata dia, tidak dapat membuka identitas maupun rincian perkara kepada publik karena perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.

“Sistem kerja kami adalah menjaga kerahasiaan korban. Mereka yang berani melapor saja sebenarnya sudah membutuhkan keberanian yang luar biasa karena dihadapkan pada rasa malu, takut, hingga ancaman. Terutama anak-anak yang hampir semuanya berada di bawah tekanan dari pelaku,” ungkapnya.

Selain menangani perkara pidana, UPTD PPA juga memberikan layanan penyelesaian secara nonlitigasi melalui mediasi. Layanan tersebut umumnya diberikan pada kasus perebutan hak asuh anak, perundungan (bullying), hingga konflik antara orang tua dan sekolah.

“Tidak semua laporan harus berujung ke proses hukum. Ada juga yang kami selesaikan melalui mediasi, misalnya persoalan hak asuh anak atau kasus bullying yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah,” katanya.

Sementara itu, untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kustri mengakui proses penanganannya sering menghadapi tantangan karena korban kerap mengurungkan niat melanjutkan laporan.

“Sering kali di awal korban sangat ingin melapor. Tetapi setelah satu atau dua hari berubah pikiran dan memilih berdamai dengan suaminya. Itu yang menjadi tantangan dalam penanganan kasus KDRT,” ujarnya.

Di samping penanganan kasus, UPTD PPA juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah, desa, hingga media massa.

“Teman-teman di bidang pencegahan rutin melakukan sosialisasi ke sekolah, desa, membuat leaflet, spanduk, hingga iklan layanan masyarakat di radio. Kami juga menyampaikan ancaman hukuman bagi pelaku sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar masyarakat semakin sadar,” jelasnya.

Dalam memberikan layanan, UPTD PPA tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menyediakan pendampingan psikologis, pendampingan hukum, hingga mengawal proses perkara bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang.

“Kalau ada kasus yang proses hukumnya berjalan lambat, kami dapat meminta pendampingan kuasa hukum. Mereka mengawal perkara sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi dengan kepolisian pada tahun 2026 juga semakin baik sehingga proses pemantauan perkara menjadi lebih optimal.

“Alhamdulillah, tahun ini koordinasi kami dengan kepolisian semakin kuat. Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik juga terus kami pantau, dan pelakunya sudah berhasil ditangkap,” katanya. (*)

 

Pos terkait