TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang bersama Pemerintah Kota Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Sachrudin, menegaskan persetujuan tersebut merupakan tahapan penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Melalui pembahasan yang telah kita lalui bersama, hari ini kita sampai pada tahapan penting berupa persetujuan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anggaran yang bersumber dari masyarakat digunakan secara bertanggung jawab.
“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah kita bahas bersama mencerminkan kesungguhan kita untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari masyarakat digunakan kembali sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pembahasan Raperda telah dimulai sejak penyampaian dokumen kepada DPRD pada 22 Juni 2026. Selanjutnya, dilakukan pembahasan melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, tanggapan Pemerintah Kota Tangerang, hingga pembahasan bersama yang berujung pada persetujuan dalam rapat paripurna.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan berlangsung.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas masukan, saran, dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan Raperda ini. Sinergi yang terjalin menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui tata kelola yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Masukan dari DPRD maupun masyarakat akan terus menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat memberikan manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat Kota Tangerang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sachrudin berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin demi mendorong pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Semoga segala ikhtiar kita bersama dapat mewujudkan Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing,” tutupnya. (*)











