SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kabupaten Serang telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 1 Juli 2026.
Juru Bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Serang Joko Santoso menyampaikan, laporan realisasi anggaran hasil pembahasan gabungan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang terhadap pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Realisasi pendapatan sebesar Rp3,535 triliun atau 98,54 persen, dari target anggaran pendapatan yang telah ditetapkan setelah perubahan sebesar Rp3,588 triliun, sehingga terdapat selisih kurang anggaran sebesar Rp52,406 miliar.
Kemudian realisasi belanja sebesar Rp3,438 triliun atau 95,09 persen, dari anggaran belanja yang telah ditetapkan setelah perubahan sebesar Rp3,615 triliun. sehingga terdapat selisih kurang anggaran sebesar Rp177,511 miliar.
“Realisasi pembiayaan yang berasal dari realisasi penerimaan sebesar Rp65.819 miliar, sedangkan untuk realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp38 miliar. Sehingga yang menjadi pembiayaan netto sebesar Rp27,849 miliar, lalu sisa lebih pembiayaan atau silpa sebesar Rp125,077 miliar yang berasal dari surplus atau defisit antara pendapatan dan belanja sebesar Rp97,227 miliar, dan dengan pembiayaan neto sebesar Rp27 1,849 miliar,” katanya.
Joko melanjutkan, laporan perubahan saldo anggaran lebih yaitu saldo anggaran lebih awal sebesar Rp30,877 miliar, dikurangi penggunaan saldo sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp30,849 miliar.
Sehingga jumlahnya Rp27,581 juta dan sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp125,105 miliar, dikurangi tahun sebelumnya sebesar 27,581 juta sehingga saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp125.077 miliar.
Neraca per 31 Desember 2025 sebagai berikut, jumlah aset sebesar Rp5.161 triliun, jumlah kewajiban sebesar Rp118.834 miliar, jumlah ekuitas dana sebesar Rp5.042 triliun.
“Kemudian, laporan operasional yaitu jumlah pendapatan dikurangi LU sebesar 3,337 triliun, jumlah beban operasional dikurangi LO sebesar Rp3,327 triliun. Defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp149.572 juta, jumlah pos luar biasa dikurangi LO sebesar Rp0, surplus dikurangi LO sebesar Rp10.424 miliar,” ujarnya.
Dikatakan Joko, laporan arus kas yaitu arus kas dari aktivitas operasi dan aktivitas investasi aset non keuangan sampai dengan per 31 Desember 2025, saldo kas yang ada di BUMD dan kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp125.077 miliar.
Laporan perubahan ekuitas yaitu ekuitas awal sebesar Rp4,785 triliun, ditambah dengan surplus dikurangi LU sebesar Rp10,241 miliar, dan dikurangi koreksi ekuitas lainnya sebesar Rp246,232 miliar sehingga menghasilkan ekuitas akhir sebesar Rp5,042 triliun.
“Dari uraian yang telah kami sampaikan, dengan memperhatikan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. Badan anggaran sepakat, dan menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.
Ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, kata Joko, pertama harus menindaklanjuti catatan-catatan atas hasil hasil pemeriksaan BPK, dan perbaikan sistem pengendalian internal sehingga di tahun yang akan datang opini wajar tanpa pengecualian dapat dipertahankan.
Kemudian di tahun berjalan dan di tahun yang akan datang dalam pengelolaan, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, harus lebih tertib dalam administrasi serta berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap pendapatan daerah, pemerintah daerah melalui OPD penghasil pendapatan daerah agar memaksimalkan menggali potensi PAD, dikarenakan masih banyak potensi PAD yang belum tergali secara maksimal. Khususnya pada pos pajak dan retribusi daerah, dan meminimalisir kebocoran-kebocoran pada sektor pendapatan pajak dan retribusi dana,” tuturnya.
Joko mengatakan, penetapan perda-perda yang berkaitan dengan peningkatan PAD agar benar-benar diupayakan secara maksimal, dengan melibatkan dinas terkait agar potensi pendapatan di tahun berjalan, dan di tahun yang akan datang dapat meningkat.
Berkenaan dengan realisasi belanja daerah, khususnya serapan pada belanja modal tanah, menjadi yang paling rendah di antara pos lainnya, yaitu menyentuh 19,51 persen dari target.
“Hal senada hal senada juga terjadi pada belanja modal jalan, irigasi dan jaringan yang mencapai 86,07 persen dari target. Total serapan belanja modal mencapai 91,15 persen di tahun berjalan dan di tahun yang akan datang, pemerintah daerah agar melakukan perbaikan terhadap serapan anggaran belanja modal khususnya yang berdampak langsung kepada pelayanan publik atau masyarakat,” katanya. (*)











