Ketua DPRD Kota Tangerang Minta ASN Langgar Etika Ditindak Tegas

Ketua DPRD Kota Tangerang Saiful Milah.

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar etika dan disiplin ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, setiap pelanggaran harus menjadi bahan evaluasi sekaligus ditindaklanjuti melalui pembinaan maupun pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Saiful menilai, ASN harus memahami fungsi dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan yang diemban. Terlebih, setiap aparatur telah mengucapkan sumpah jabatan yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia mengapresiasi langkah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang yang merilis informasi terkait perilaku dan pelanggaran disiplin ASN. Menurutnya, publikasi tersebut dapat menjadi peringatan sekaligus bahan koreksi bagi aparatur agar memperbaiki sikap dan perilakunya.

“Kita berharap teman-teman ASN menyadari fungsi dan sumpah jabatannya ketika diangkat menjadi seorang ASN. Kalau ada catatan yang kurang baik, itu harus menjadi koreksi. Baguslah BKPSDM mengeluarkan rilis seperti itu. Harapannya ada perubahan,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (20/10).

Saiful menegaskan, apabila pelanggaran etika terus berulang, DPRD Kota Tangerang siap mengambil langkah sesuai kewenangannya. Ia menyebut, persoalan tersebut dapat dikomunikasikan dengan pimpinan daerah agar mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara tepat.

“Ketika kenakalan itu terus berlanjut, baik perselingkuhan maupun hal-hal lain yang tidak mengedepankan etika dan moral, kita akan mengambil langkah nanti di dewan,” tegasnya.

Ia mengatakan, DPRD dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada Wali Kota Tangerang, Sachrudin, untuk mendorong evaluasi terhadap aparatur yang dinilai melakukan pelanggaran. Namun, proses pembinaan dan penjatuhan sanksi tetap harus dilakukan oleh pejabat serta instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Saiful, persoalan etika tidak boleh dianggap sepele. Sebab, ASN merupakan pelayan masyarakat yang dituntut menjaga integritas dan memberikan teladan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sosial.

Ia juga meyakini, informasi yang disampaikan BKPSDM akan menjadi perhatian atasan masing-masing ASN untuk melakukan pembinaan. Dengan demikian, upaya tersebut tidak berhenti sebatas publikasi, tetapi berlanjut pada perubahan perilaku dan peningkatan kedisiplinan aparatur.

Saiful menambahkan, penerapan penghargaan dan sanksi (reward and punishment) perlu diperkuat untuk menjaga profesionalisme ASN. DPRD pun akan mencermati tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut.

“Kami yakin atasannya, Pak Wali, akan mengambil langkah. Tidak mau juga ada ASN yang seperti itu karena pasti mengganggu kinerja. Kalau kinerja terganggu, bagaimana keberhasilan bisa dicapai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, mengungkapkan adanya peningkatan laporan pelanggaran disiplin ASN. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama terkait masih adanya pejabat administrator yang dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai di lingkungan kerjanya.

“Dari laporan bidang pembinaan itu ada peningkatan. Ini juga dirasakan oleh kepala daerah, kok sekarang saya banyak tanda tangan hukuman disiplin,” ujar Jatmiko.

Menurut Jatmiko, pelanggaran yang ditemukan antara lain pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan, tetapi atasannya tidak memberikan teguran maupun melakukan pemanggilan. Padahal, atasan langsung memiliki tanggung jawab untuk membina pegawai dan menindaklanjuti setiap pelanggaran.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap pelanggaran bawahan juga dapat menjadi pelanggaran bagi atasan. Karena itu, setiap persoalan disiplin harus ditangani sesuai mekanisme, bukan langsung dilimpahkan kepada BKPSDM, Inspektorat, maupun wali kota.

Adapun pelanggaran yang ditangani beragam, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan, pungutan liar, pelanggaran asusila, hingga judi online. Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

Jatmiko juga mengungkapkan, sekitar 19 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diberhentikan hingga periode terakhir yang disampaikannya. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran tanpa keterangan, terutama di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Kalau aturannya, 10 hari berturut-turut bisa diberhentikan. Kalau akumulatif 28 hari selama setahun, boleh diberhentikan,” jelasnya. (*)

Pos terkait