TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kuasa Hukum PT Molex Ayus, Taha, menilai aksi mogok kerja yang disertai pemblokiran pintu gerbang pabrik telah melampaui hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya, tindakan tersebut menghalangi karyawan lain yang ingin bekerja dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Dikatakan Taha, perusahaan tidak mempermasalahkan keputusan sebagian pekerja yang tergabung dalam PUK FSPMI untuk melakukan mogok kerja sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Namun, ia menyayangkan aksi tersebut disertai pemblokiran akses keluar masuk perusahaan.
“Kami tidak mempersoalkan teman-teman FSPMI melakukan mogok kerja. Itu hak mereka. Yang kami persoalkan adalah pemblokiran pintu gerbang sehingga karyawan lain yang ingin bekerja tidak bisa masuk. Itu sudah mengganggu hak pekerja lain dan menghambat operasional perusahaan,” kata Taha kepada Banten Ekspres, Senin 29 Juni 2026.
Menurutnya, sekitar 60 hingga 65 persen karyawan yang terdiri dari anggota Serikat Buruh Jabodetabek Bersatu (SBJB) maupun pekerja nonserikat telah menerima kesepakatan kenaikan upah sundulan tahun 2026 yang ditawarkan perusahaan. Sementara sekitar 30 hingga 35 persen pekerja yang tergabung dalam FSPMI masih menolak kesepakatan tersebut.
“Teman-teman yang sudah menerima kesepakatan seharusnya tetap diberikan kesempatan untuk bekerja. Jangan dihalangi, jangan diintimidasi, karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk mencari nafkah,” ujarnya.
Taha menjelaskan, perselisihan yang terjadi bukan menyangkut hak normatif pekerja, melainkan terkait kepentingan mengenai besaran upah sundulan. Karena itu, menurutnya penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial.
Ia mengatakan proses bipartit telah dilakukan hingga menjelang pelaksanaan mogok kerja pada 8 Juni 2026. Setelah tidak mencapai kesepakatan, perusahaan mendaftarkan perkara ke tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan kini menunggu anjuran mediator sebagai dasar untuk membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kalau memang tidak sepakat, mari kita bertarung di pengadilan. Biar ada kepastian hukum dan semua pihak mendapatkan keadilan. Sementara proses hukum berjalan, teman-teman yang ingin bekerja jangan sampai dihalang-halangi,” katanya.
Akibat aksi pemblokiran tersebut, lanjut Taha, aktivitas produksi PT Molex Ayus nyaris terhenti selama hampir dua pekan. Perusahaan mengklaim mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah karena tidak dapat memenuhi kegiatan produksi.
“Hampir dua minggu kami tidak bisa berproduksi. Kerugiannya sangat besar, mencapai belasan miliar rupiah,” ungkapnya.
Selain merugikan perusahaan, Taha juga mengkhawatirkan dampak yang lebih luas terhadap iklim investasi di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, kepastian hukum harus dijaga agar dunia usaha tetap merasa aman menjalankan kegiatan produksi.
“Kami berharap pemerintah dapat menjaga iklim investasi di Kabupaten Tangerang. Perbedaan pendapat dalam hubungan industrial adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara memblokir akses perusahaan dan menghalangi pekerja lain menjalankan pekerjaannya,” ucapnya. (*)










