Pemkab Serang Dorong Penyediaan Kawasan Perumahan Terjangkau

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, menyampaikan sambutan pada acara rapat paripurna persetujuan dua macam Raperda, di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 24 Juni 2026. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan kawasan perumahan yang murah, layak dan terjangkau bagi masyarakat, melalui penyusunan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026 hingga 2046.

Raperda RP3KP menjadi instrumen strategis untuk menjawab berbagai tantangan sektor perumahan, mulai dari keterbatasan ketersediaan hunian, keterjangkauan harga rumah, hingga pengembangan kawasan permukiman yang berkualitas.

Bacaan Lainnya

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Serang berupaya memastikan pembangunan perumahan tidak hanya memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga didukung infrastruktur dasar dan lingkungan yang layak huni.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, berdasarkan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang mana pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman.

Sehingga RP3KP ini merupakan dokumen pedoman bagi pemerintah daerah, dunia usaha, termasuk juga masyarakat dalam melakukan pembangunan perumahan, dan kawasan permukiman.

“Dokumen ini perencanaan untuk 20 tahun kedepan dari 2026 sampai 2046, yang mana tetap acuannya yaitu yang pertama RTRW, kedua RTMD, dan RTPD. Artinya apabila memang di RTRW sudah ditetapkan kawasan pemukiman, maka dokumen inilah yang melakukan satu perencanaan kedepannya,” katanya usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 24 Juni 2026.

Okeu mencotohkan, seperti di kawasan Serang Timur yang sudah banyak industrinya, dan secara otomatis kebutuhan untuk memiliki rumah juga ikut meningkat sementara ketersediaan lahannya terbatas.

Sehingga perlu dilakukan pengaturan-pengaturan yang disesuaikan dengan RTRW, untuk dukungan adanya perumahan di kawasan permukiman akan diatur dalam Raperda RP3KP tersebut.

“Nanti pengaturan itu selama 20 tahun ke depan, terkait dengan pertumbuhan penduduk dan yang lain-lain, itu sudah terpetakan semua kebutuhan rumah,” ujarnya.

Dikatakan Okeu, jumlah perumahan di Kabupaten Serang ada 169, dan yang baru menyerahkan PSU nya kurang lebih baru ada 42 perumahan namun saat ini masih diupayakan agar semuanya bisa menyerahkan PSU nya.

Kedepannya apabila ada investor yang mau melakukan pembangunan perumahan, tentunya harus disesuaikan dengan RTRW supaya lokasinya tepat sasaran.

“Nanti kita memberikan rekomendasi, contohnya pengembang mau bangun perumahan kita akan sampaikan harus di wilayah ini sesuai RTRW,” ucapnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait