Penataan Pasar Cisoka Dimulai, 81 Pedagang Luar Pasar Dipindahkan ke Dalam Area Pasar

Camat Cisoka Sumartono, saat memberikan imbauan kepada pedagang luar pasar Cisoka sebelum di tertibkan beberapa waktu lalu. Foto humas Kecamatan Cisoka for Bantenekspres.co.id

 

CISOKA,BANTENRKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang menertibkan sebanyak 81 pedagang yang berjualan di luar area Pasar Cisoka. Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan keluhan pedagang resmi Pasar Cisoka yang sebelumnya disampaikan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Langkah penataan itu dilakukan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus mendorong para pedagang yang selama ini berjualan di luar area pasar agar menempati lapak yang tersedia di dalam Pasar Cisoka.

Penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama unsur kecamatan dan pihak terkait lainnya. Lapak-lapak yang berada di luar area pasar dirapikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat Cisoka, Sumartono, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan para pedagang resmi Pasar Cisoka yang mengeluhkan maraknya pedagang di luar area pasar.

“Jadi penertiban tersebut sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada pedagang resmi. Mereka mengeluhkan adanya pedagang yang berjualan di luar pasar karena membuat pedagang yang berjualan di dalam pasar mengalami kerugian. Sehingga kami melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Sumartono kepada Bantenekspres.co.id, Senin 22 Juni 2026.

Menurut Sumartono, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang yang berjualan di luar pasar agar bersedia masuk ke dalam area Pasar Cisoka.

“Kami tidak serta-merta melakukan penertiban. Sebelumnya sudah dilakukan komunikasi dan imbauan kepada para pedagang. Kami mengajak mereka untuk masuk ke dalam pasar agar aktivitas perdagangan bisa berjalan lebih tertib dan teratur,” katanya.

Ia menegaskan, penataan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperbaiki tata kelola Pasar Cisoka sehingga seluruh pedagang mendapatkan kesempatan yang sama untuk berusaha.

“Ini bentuk komitmen Pemkab Tangerang untuk menata dan mengelola Pasar Cisoka agar lebih baik lagi. Kami ingin pasar ini tertata dengan baik, bersih, dan nyaman baik bagi pedagang maupun masyarakat yang datang untuk berbelanja,” ujarnya.

Sumartono menjelaskan, keberadaan pedagang di luar area pasar selama ini menjadi salah satu penyebab ketidakseimbangan aktivitas perdagangan. Pedagang resmi yang telah menempati kios dan lapak di dalam pasar merasa dirugikan karena pembeli lebih banyak bertransaksi di luar area pasar.

“Keluhan itu sudah lama disampaikan oleh para pedagang resmi. Mereka merasa persaingan menjadi tidak sehat karena ada pedagang yang berjualan di luar area pasar. Karena itu pemerintah hadir untuk mencari solusi terbaik dan melakukan penataan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi para pedagang yang mengikuti proses penertiban dengan tertib sehingga kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa adanya gesekan.

“Alhamdulillah proses penertiban berjalan lancar. Para pedagang dapat memahami tujuan dari kegiatan ini karena sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman terkait pentingnya penataan pasar,” katanya.

Lebih lanjut, Sumartono mengungkapkan bahwa Sekda Kabupaten Tangerang juga berkomitmen memberikan kemudahan kepada pedagang yang ingin menempati lapak di dalam Pasar Cisoka.

“Pak Sekda telah menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan bagi para pedagang yang ingin membuka lapak di dalam pasar. Jadi tidak ada niat untuk mematikan usaha masyarakat, justru kami ingin menata agar semua bisa berjualan dengan lebih nyaman dan tertib,” ungkapnya.

Menurutnya, penataan Pasar Cisoka tidak hanya bertujuan menciptakan kebersihan dan kerapihan lingkungan pasar, tetapi juga untuk mencegah potensi konflik antara pedagang resmi dan pedagang yang berjualan di luar area pasar.

“Penataan ini dilakukan agar pasar lebih tertib, lebih rapi, dan tidak menimbulkan konflik antar pedagang. Kami ingin semua pedagang memiliki ruang usaha yang jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Ia berharap penertiban yang telah dilakukan menjadi langkah awal menuju Pasar Cisoka yang lebih baik dan mampu memberikan kenyamanan bagi seluruh pihak.

“Saya berharap dengan adanya penertiban ini, konflik yang selama ini muncul dapat diminimalisir. Pasar Cisoka harus menjadi pasar yang aman, nyaman, bersih, dan tertata dengan baik untuk pedagang maupun masyarakat. Kami juga berharap seluruh pedagang dapat bersama-sama menjaga ketertiban yang sudah dibangun ini,” tutupnya. (*)

 

Pos terkait