SEPATAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang membuka kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi seluruh desa se-Kabupaten Tangerang Wilayah 2 (Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Sukadiri) di Aula Rapat Kantor Kecamatan Sepatan, Senin, 22 Juni 2026.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Nugroho dan Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota HJS.
Dalam sambutannya, Kajari Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Hal ini selaras dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
”Kepala Desa adalah garda terdepan dalam melayani masyarakat dengan tanggung jawab yang sangat besar, mulai dari mengelola anggaran dana desa untuk pembangunan hingga mengurusi dinamika sosial warga. Melalui program Jaga Desa, kami hadir untuk mendampingi agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran,” ujar Kajari.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan juga mengingatkan para kepala desa untuk adaptif terhadap regulasi terbaru, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan UU Desa).
Suasana sosialisasi sempat mencair dan diwarnai tawa hadirin saat Kajari memberikan analogi jenaka mengenai peran kompleks kepala desa yang kerap menjadi tempat mengadu segala urusan warga.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi membuka acara ini dengan ketukan mikrofon setelah melafalkan basmalah.
Dalam pidatonya, Bupati mengapresiasi komitmen Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya yang terus memberikan perhatian penuh kepada aparatur desa.
”Agenda ini sudah kami susun lama bersama Pak Kajari. Alhamdulillah, hari ini beliau bisa hadir langsung bersama jajaran Kapolres dan Dandim. Ini membuktikan komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Tangerang,” ungkap Bupati.
Bupati Maesyal Rasyid juga menginstruksikan kepada seluruh kepala desa yang hadir untuk memanfaatkan momentum ini sebagai wadah konsultasi dan diskusi interaktif.
”Manfaatkan pertemuan hari ini. Perbanyak diskusi dan sampaikan kepada aparatur hukum terkait proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan agar semuanya berjalan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran para pimpinan daerah tersebut.
Menurutnya, kehadiran Bupati dan Kajari menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membina aparatur desa.
”Kami dari APDESI Kabupaten Tangerang mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati dan Pak Kajari telah menghadiri undangan kami dalam acara sosialisasi kesadaran hukum untuk masyarakat,” ujar Maskota.
Maskota menjelaskan program edukasi hukum ini tidak berhenti di satu tempat saja.
APDESI telah merancang agenda ini secara masif dan berkelanjutan untuk menyisir seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang.
Sosialisasi akan dibagi ke dalam lima koordinator wilayah (korwil) dan dilaksanakan secara bergilir.
”Nantinya, khususnya se-Kabupaten Tangerang, dari lima korwil tetap dilaksanakan per dua minggu, di-rolling. Insyaallah nanti sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kepala desa dan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” tambah Maskota.
Melalui program rolling dua mingguan ini, diharapkan seluruh kepala desa dapat lebih percaya diri dalam mengelola anggaran dan administrasi desa tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan lebih melek hukum dalam kehidupan sehari-hari. (*)
Reporter: Zakky Adnan
Caption: APDESI Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Kadarkum 2026 di Sepatan. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id
Tag: sosialisasi kadarkum kabupaten tangerang, jaksa garda desa, dana desa kabupaten tangerang, apdesi kabupaten tangerang, kabupaten tangerang










