TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Forum Konsumen Perumahan Al-Kautsar Moeslem City mengadukan persoalan pengembalian dana atau refund yang tak kunjung dikembalikan oleh PT Unchu Multi Indonesia selaku developer perumahan Al-Kautsar Moeslem City, di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Ketua Forum Konsumen Al-Kautsar, Nazarudin, mengatakan pihaknya mendatangi DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta dukungan agar permasalahan yang dihadapi para konsumen dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Kami mengadukan ini ke Ketua DPRD untuk meminta pendapat serta mencari solusi terkait pengembalian dana kami yang tak kunjung dikembalikan oleh pengembang (PT Unchi Multi Indonesia),” katanya, Kamis 18 Juni 2026.
Nazaruddin mengatakan, para konsumen berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif guna memastikan hak-hak nya dikembalikan oleh pihak pengembang. Pasalnya, pihak pengembang sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana nya.
“Harapannya kami, pihak pengembang mengembalikan dana kami. Karena sesuai kesepakatan pihak pengembang hanya ingkar dan tidak ada respon, ” ujarnya.
Dari arahan ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, kata Nazaruddin, pihak konsumen perlu mengajukan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna tindak lanjut dari persoalan tersebut.
“Sesuai arahan, nanti kami akan mengajukan surat RDP, dan Ketua DPRD akan mengambil langkah memanggil pihak OPD dan pihak pengembang PT Unchu Multi Indonesia, “ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Forum Konsumen Al-Kautsar tersebut.
Ia menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempelajari persoalan yang diadukan. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Kami sampaikan untuk mengajukan surat dan persoalan ini harus dituntaskan, agar masyarakat tidak dirugikan. Dan pihak pengembang harus mengikuti aturan yang berlaku, ” ucapnya. (*)
reporter: Dani mukarom











