SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, membuat tiga macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Bupati Serang, yang sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Serang untuk dilakukan pengkajian.
Dari ketiga Raperda tersebut salah satunya yaitu, tentang perubahan pembentukan susunan perangkat daerah, yang didalamnya menambah satu bidang baru di Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, Pemkab Serang memiliki ASN, PPPK penuh waktu dan paruh waktu, yang jumlahnya ini mengalami kenaikan kurang lebih 57 persen.
Sehingga perlu adanya peningkatan di organisasi perangkat daerah atau OPD, khususnya BKPSDM yang sebelumnya hanya tipe B akan ditingkatkan menjadi tipe A.
“Kita buat Raperda untuk jadi Perda, supaya bisa membentuk bidang baru, di Pemkab Serang ini ASN, PPPK penuh waktu dan paruh waktu, alami kenaikan kurang lebih 57 persen. Sehingga, yang sebelumnya BKPSDM ada pada tipe B, kita harus tingkatkan menjadi tipe A karena ada peningkatan ASN yang di dalamnya PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” katanya usai rapat paripurna kemarin.
Zakiyah mengatakan, bidang baru di BKPSDM Kabupaten Serang yaitu bidang pembinaan pegawai dan disiplin pegawai, supaya seluruh pegawai bisa lebih optimal bekerja dan tentunya perlu pengawasan dan pembinaan.
“Yang akan kita tambahkan adalah bidangnya yakni bidang pembinaan pegawai dan disiplin pegawai, agar pegawai bisa lebih optimal bekerja dan bisa dievaluasi secara detail,” ujarnya.
Dikatakan Zakiyah, belum dapat dipastikan target penambahan bidang baru ini terealisasi, karena memerlukan berbagai tahapan yang perlu dilalui seperti pengkajian yang dilakukan DPRD Kabupaten Serang.
“Kita ikuti sesuai dengan tahapan, karena tahapan nanti ada pembahasan dengan DPRD dan lainnya, ini hanya penambahan bidang bukan OPD baru ya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Iskandar Nordat mengatakan, beban kerja saat ini lumayan berat sebab ada 15 ribu ASN ditambah PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Sehingga perlu adanya pengawasan dan pembinaan khusus, yang tentunya penambahan bidang merupakan solusinya, supaya benar-benar fokus untuk pelaksanaannya.
“Jumlah pegawai yang besar perlu juga dilakukan pengawasan dan pembinaan yang khusus, agar fokusnya tidak terbagi-bagi seperti sebelumnya. Selain itu, uji kompetensi juga penting karena penilaian kompetensi dibutuhkan dalam rangka peningkatan karir pegawai,” katanya.
Iskandar mengatakan, apabila Raperda ini sudah disetujui menjadi Perda, penambahan satu bidang akan terlaksana, dari tipe B menjadi tipe A yang sebelumnya di BKPSDM hanya tiga bidang akan menjadi empat bidang.
“Selama masih tipe B tentunya kita memiliki kendala, sebab semakin banyak pegawai yang kita miliki, itu akan menambah tugas untuk melakukan pengawasan pembinaan, serta meningkatkan karir itu wajib memiliki pengembangan diri, uji kompetensi dan seterusnya, dan kita butuh bidang khusus untuk pembinaan itu,” ujarnya. (*)











