SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan lima temuan atau catatatn merah yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Diketahui sebelumnya Pemprov Banten meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, capaian ini menandai keberhasilan Pemprov Banten dalam mempertahankan opini WTP selama sepuluh kali berturut-turut.
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan bahwa pihaknya mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sepenuhnya bersih dan tanpa celah. Evaluasi ketat tetap diperlukan agar anggaran daerah benar-benar memberikan dampak yang efisien dan tepat sasaran.
Adapun lima temuan BPK RI tersebut, pertama yaitu sebanyak 13 paket pekerjaan jalan desa serta belanja persediaan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Kedua, pelaksanaan proyek gedung dan bangunan pada 4 perangkat daerah terbukti belum sesuai ketentuan.
Ketiga, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada pelaksanaan 23 pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ).
Keempat, sistem penatausahaan dan pencatatan barang persediaan di RSUD Banten dan RSUD Malingping dinilai belum memadai.
“Kelima, pemanfaatan aset tetap berupa tanah, serta pencatatan aset gedung, bangunan JIJ, hingga aset tak berwujud (ATB) milik pemprov kedapatan tidak tertib,” katanya dalam sambutan rapat Paripurna di gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 25 Mei 2026.
Menyikapi temuan tersebut, BPK langsung mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Gubernur Banten. Gubernur diinstruksikan untuk segera memerintahkan para kepala perangkat daerah terkait agar melakukan pembenahan total, antara lain, mengendalikan secara memadai pelaksanaan pekerjaan fisik seperti gedung, jalan, irigasi, dan jaringan agar tidak ada lagi ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan.
Kemudian mengawasi secara ketat proses penyimpanan dan pencatatan barang persediaan, serta merapikan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di tingkat pengguna barang.
“Pemerintah daerah memiliki andil besar untuk memperkuat tata kelola keuangan, menerapkan pengendalian yang efektif, mencegah fraud (kecurangan), serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK guna memperbaiki sistem yang sudah ada,” tegas perwakilan BPK RI.
Dalam kesempatan itu, Bobby juga mendorong DPRD Provinsi Banten untuk mengintensifkan fungsi pengawasannya terhadap penggunaan APBD. BPK juga membuka ruang bagi DPRD untuk mengajukan pertemuan konsultatif jika ada hasil pemeriksaan yang dinilai masih belum jelas.
“Namun saya tetap meminta Gubernur Banten terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Saya juga akan menginstruksikan agar kepala BPK perwakilan Provinsi Banten secara proaktif mendorong penyelesaian tindak lanjut, tentunya berkoordinasi dengan DPRD Banten,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu 60 hari.
“Kami memohon arahan serta masukan dari BPK agar seluruh tindak lanjut hasil audit dapat diselesaikan secara tepat waktu paling lama dalam 60 hari,” katanya.
Ia juga berkomitmen untuk mengikuti segala pedoman dan aturan pelaksanaan kegiatan yang telah diterbitkan sebagai acuan strategis dalam upaya meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan DPRD, serta pihak terkait lainnya. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik, serta memastikan setiap anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat,” paparnya. (*)











