TIGARAKSA, BANTEN EKSPRES.CO.ID – Warga Perumahan Kuta Bumi Residence 6, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, mengaku diintimidasi oleh pihak developer dan dipaksa untuk membayar tanah hook yang sudah dibayar lunas. Mereka mengaku sempat dilayangkan surat somasi oleh kuasa hukum developer perumahan untuk segera menyelesaikan pembayaran.
Salah satu warga, Firman, mengatakan persoalan ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sebab, ada warga yang sudah memiliki kuitansi pelunasan, namun tetap diminta melakukan pembayaran ulang dengan nominal berbeda.
“Yang menjadi pertanyaan warga, kenapa yang sudah lunas masih diminta bayar lagi. Bahkan ada yang sudah pegang kuitansi pelunasan,” ujar Firman saat Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 20 Mei 2026.
Firman mengatakan, aduan warga tidak hanya terjadi pada satu atau dua rumah. Beberapa pemilik rumah hook disebut menerima somasi untuk datang ke kantor kuasa hukum pengembang dan diminta menyelesaikan pembayaran tambahan.
Firman menjelaskan, ada warga yang sebelumnya telah membayar tanah hook hingga lunas sebesar Rp25 juta, namun kembali diminta membayar Rp20 juta. Warga lain yang telah melunasi pembayaran kelebihan tanah sekitar 41 meter juga disebut mendapat tagihan baru dengan hitungan Rp1,2 juta per meter.
“Kalau memang ada biaya tambahan, harus jelas. Jangan sampai warga yang sudah bayar malah disuruh bayar ulang,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya warga yang rumahnya berada di posisi tengah perumahan, bukan di lahan hook, tetapi tetap menerima surat somasi terkait kelebihan tanah. Padahal secara fisik, rumah tersebut sudah diapit bangunan lain.
“Warga jadi bingung. Rumahnya di tengah, kiri-kanannya sudah tembok rumah lain, tapi tetap dipanggil dan diminta bayar,” lanjut Firman. (*)
Reporter: Dani mukarom











