Tertibkan Estetika Kota, DPRD-Pemkot Tangerang Perkuat Larangan Pemasangan Kabel Internet Jalur Udara

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi.

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait di ruang Badan Anggaran, Rabu, 20 Mei 2026. RDP tersebut guna menyikapi maraknya pemasangan jaringan kabel fiber optik atau jaringan internet melalui jalur udara atau yang dipasang pada tiang-tiang ilegal. Hal itu dinilai mengganggu estetika serta tata ruang kota.

 

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Kita Tangerang, Mulyani, mewakili Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Decki Priambodo, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), perwakilan Forum Camat, serta Biro Hukum Setda Kota Tangerang.

 

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi mengatakan, Pemkot Tangerang sebenarnya sudah tidak lagi memberikan izin untuk pemasangan jaringan internet melalui jalur udara sejak tahun 2021 lalu. Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

 

“Sejak diterbitkannya Perwal itu sudah tidak ada lagi izin untuk pemasangan jaringan internet lewat udara. Yang diizinkan dan legal itu hanya melalui jalur bawah tanah (underground),” ujar Junadi saat ditemui usai rapat.

 

Meski regulasi sudah melarang, ia menyayangkan temuan di lapangan yang menunjukkan masih banyak pengusaha provider internet nakal yang nekat memasang tiang dan kabel udara secara sepihak. Berdasarkan laporan dinas perizinan, para pengusaha tersebut kerap kali mengelabui aturan dengan hanya mengantongi izin dari pengurus RT dan RW setempat.

 

Menyikapi hal ini, Komisi I DPRD meminta Sekda melalui jajaran OPD terkait untuk segera menerbitkan surat edaran tegas yang ditujukan kepada Camat dan Lurah agar diteruskan ke tingkat RT/RW.

 

“Saya minta agar segera diberikan surat edaran atau surat perintah. RT dan RW tidak boleh lagi memberikan izin terkait pemasangan jaringan internet melalui udara. Jika setelah edaran ini keluar masih ada Lurah, Camat, atau RT/RW yang meloloskan, pastinya akan ada tindakan dan sanksi tegas,” ujar Junadi.

 

Namun demikian, kabel jaringan internet yang sudah terlanjur semrawut terpasang melalui jalur udara, kata Junadi, pemerintah tidak bisa langsung melakukan pemotongan massal secara sepihak. Langkah pemotongan dinilai bukan solusi bijak karena berpotensi merugikan masyarakat luas sebagai konsumen pengguna layanan internet.

 

Sebagai solusinya, DPRD Kota Tangerang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang ditargetkan mulai dibahas pada semester dua tahun ini, atau sekitar bulan Agustus. Dalam Raperda tersebut, lanjut Junadi, para pengusaha yang kabelnya masih terpasang di udara akan dijatuhi sanksi disinsentif berupa penarikan retribusi yang sangat mahal.

“Bagi yang sudah terlanjur terpasang di atas, opsinya adalah kita dorong untuk pindah ke bawah tanah. Caranya, dalam Raperda nanti diatur aturan retribusi dengan sistem kelipatan. Tahun pertama dendanya bisa dua kali lipat, tahun kedua naik tiga kali lipat. Aturan ini sengaja dibuat mahal agar para pengusaha ini ‘gerah’ dan segera mengurus izin untuk menurunkan jaringan mereka ke bawah tanah,” jelasnya.

 

Dikatakannya, DPRD juga telah memerintahkan Dinas PUPR Kota Tangerang untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) agar seluruh pengusaha provider memahami bahwa Kota Tangerang kini memperketat ruang bagi jaringan kabel udara demi menjaga kondusivitas dan keindahan kota.(*)

 

Reporter : Abdul Aziz

Pos terkait