TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Mulyani menyatakan, Pemkot Tangerang memperkuat pelarangan pemasangan jaringan utilitas internet melalui jalur udara atau tiang tumpu demi menjaga estetika dan ketertiban kota. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang di ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Rabu, 20 Mei 2026.
Mulyani menyampaikan, pembahasan ini dilakukan untuk menyempurnakan peraturan penataan infrastruktur sekaligus memperketat penertiban di lapangan.
“Kami bersama-sama melakukan pembahasan terkait pelarangan jaringan utilitas atau internet melalui jalur udara. Ke depan, penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang sudah ada, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas,” ujar Mulyani usai rapat.
Ia menuturkan, untuk mengantisipasi adanya pemasangan baru di lingkungan permukiman, Pemkot Tangerang akan menginstruksikan jajaran camat dan lurah agar mengimbau para Ketua RT dan RW untuk tidak lagi memberikan izin pemasangan tiang internet baru. Pemkot juga berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota sebagai langkah mempertegas Perwal 117/2021 sekaligus memperluas sosialisasi.
Ia menegaskan, akan ada sanksi administratif bagi aparatur wilayah yang kedapatan abai atau meloloskan izin pemasangan baru setelah Surat Edaran resmi diterbitkan.
“Intinya, setelah ada edaran ini, RT, RW, Lurah, hingga Camat tidak boleh lagi mengizinkan pemasangan internet di udara. Jika masih ada yang mengizinkan, pastinya ada sanksi kinerja yang akan diberikan. Lurahnya akan kita panggil dan tindak,” tegasnya.
Terkait menjamurnya kabel jaringan internet melalui jalur udara yang sudah terlanjur terpasang di berbagai sudut kota, kata Mulyani, pemerintah daerah pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha agar dapat memindahkan kabel jaringan tersebut melalui jalur bawah tanah. Terlebih,
sebagai solusinya, DPRD Kota Tangerang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang ada. Raperda ini ditargetkan mulai dibahas pada semester kedua tahun ini. Nantinya, melalui Perda tersebut, jaringan internet yang masih membandel menggunakan jalur udara atau tiang akan dikenakan tarif retribusi dengan sistem kelipatan hingga mencapai tiga kali lipat.
Langkah fiskal ini diambil sebagai upaya memaksa para pengusaha atau provider internet agar segera memindahkan kabel-kabel mereka ke dalam jaringan bawah tanah (underground ducting).
Sebagai langkah awal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang juga telah diperintahkan untuk segera berkoordinasi dan menyosialisasikan aturan tegas ini kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), guna memastikan bahwa Kota Tangerang kini tertutup bagi pemasangan jaringan udara baru.(*)
Reporter : Abdul Aziz









