Peduli Hak Keluarga, TP PKK Curug Dorong Warga Miliki Legalitas Pernikahan Resmi

Ketua TP PKK Kecamatan Curug Ririn Alpianti Arif bersama jajaran pengurus TP PKK Kecamatan Curug melakukan sosialisasi sidang isbat nikah di kantor Kecamatan Curug. Randy/Bantenekspres.co.id

CURUG,BANTENEKSPRES.CO.ID — Ketua TP PKK Kecamatan Curug, Ririn Alpianti Arif bersama jajaran pengurus TP PKK Kecamatan Curug melaksanakan kegiatan sosialisasi pendaftaran Isbat Nikah kepada kader PKK Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan Curug.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kader mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi melalui proses Isbat Nikah, khususnya bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan penjelasan terkait tata cara pendaftaran, persyaratan administrasi, hingga manfaat yang diperoleh masyarakat setelah mengikuti program Isbat Nikah.

Ketua TP PKK Kecamatan Curug, Ririn Alpianti Arif mengatakan, legalitas pernikahan merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak-hak keluarga, terutama perempuan dan anak.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi keluarga,” ujar Ririn kepada Bantenekspres.co.id, Selasa 19 Mei 2026.

Menurutnya, masih banyak pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen resmi negara, sehingga kerap mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan.

“Ketika pernikahan belum tercatat, biasanya akan muncul kesulitan dalam mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga berbagai kebutuhan administrasi lainnya. Karena itu, Isbat Nikah menjadi solusi agar pernikahan memiliki kekuatan hukum,” katanya.

Ririn menegaskan, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling membutuhkan kepastian hukum dalam sebuah keluarga. Dengan adanya legalitas pernikahan, hak-hak mereka dapat terlindungi secara maksimal.

“Kami ingin memastikan hak perempuan dan anak terlindungi. Dengan adanya buku nikah dan dokumen resmi lainnya, maka akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi kependudukan menjadi lebih mudah,” ungkapnya.

Ia juga berharap, para kader PKK Desa dan Kelurahan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi terkait program Isbat Nikah kepada masyarakat.

“Peran kader PKK sangat penting karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami berharap para kader bisa membantu memberikan edukasi dan mengajak warga yang belum memiliki legalitas pernikahan untuk segera mengikuti program Isbat Nikah,” katanya.

Selain itu, Ririn menilai kegiatan sosialisasi tersebut menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi keluarga.

“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa legalitas pernikahan sangat penting untuk masa depan keluarga. Jangan sampai hanya karena dokumen belum lengkap, anak-anak menjadi kesulitan mendapatkan haknya,” tuturnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa TP PKK Kecamatan Curug akan terus mendukung program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak.

“TP PKK akan terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan edukasi dan pendampingan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program Isbat Nikah ini dengan baik demi terciptanya keluarga yang tertib administrasi dan memiliki perlindungan hukum,” tutupnya. (*)

Pos terkait