TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Samsat Cikokol, Kota Tangerang kembali menggelar razia tertib pajak bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, Selasa, 19 Mei 2026. Kali ini yang menjadi sasaran, para pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci.
Kegiatan razia terus dimasifkan dalam rangka optimalisasi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang diprakarsai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui Samsat Cikokol dan petugas gabungan dari jajaran kepolisian Polresta Metro Tangerang Kota serta Jasa Raharja.
Kepala UPTD Samsat Cikokol, Awal Pasenggong mengatakan, operasi gabungan ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Untuk memberikan kemudahan bagi para pengendara yang terjaring, pihaknya langsung menyediakan layanan Samsat Keliling (Samling) di lokasi razia agar wajib pajak bisa langsung dapat menyelesaikan kewajibannya di tempat.
“Kami memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang terjaring untuk langsung melakukan pembayaran di lokasi melalui armada Samling yang sudah kami sediakan,” ujar Awal, Selasa, 19 Mei 2026.
Hingga pukul 10.00 WIB, tercatat sedikitnya 30 kendaraan telah terjaring kelengkapan administratifnya dari target yang ditetapkan sebanyak 50 kendaraan hari ini. Dari puluhan kendaraan yang terjaring tersebut, beberapa pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat langsung memanfaatkan layanan Samling untuk melunasi pajak mereka di tempat.
Menanggapi adanya beberapa pengendara yang sempat mencoba putar balik demi menghindari razia, Awal memastikan situasi tersebut dapat diantisipasi dengan baik oleh petugas kepolisian yang bersiaga di lapangan.
“Petugas kepolisian sigap mengantisipasi hal tersebut. Prinsipnya, dalam kegiatan ini kami tetap mengutamakan keselamatan para pengguna jalan,” tegasnya.
Awal menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang akan digelar secara berkesinambungan. Samsat Cikokol merencanakan akan menggelar operasi serupa sebanyak tiga kali dalam sepekan ini dengan lokasi yang akan ditentukan kemudian.
Selain menggelar razia, Samsat Cikokol juga gencar mensosialisasikan berbagai kemudahan layanan bagi masyarakat. Salah satu program unggulan yang memicu antusiasme tinggi adalah kemudahan perpanjangan STNK tahunan tanpa wajib melampirkan KTP pemilik pertama.
“Kami ada program perpanjangan tanpa KTP yang bisa diakses di Samsat Induk, gerai, maupun Samling. Wajib Pajak cukup membawa STNK asli dan BPKB. Nanti mereka hanya diminta mengisi formulir pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Program ini terbukti memberikan peningkatan signifikan pada kesadaran wajib pajak,” paparnya.
Untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kata Awal, Samsat Cikokol saat ini mengoperasikan sebanyak 7 gerai layanan yang tersebar di 8 kecamatan, serta menyiagakan 3 armada Samsat Keliling (Samling).
Selain layanan fisik, ia juga mengimbau kepada untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran berbasis digital (E-Samsat) melalui aplikasi Signal dan Sambat, saluran payment point di minimarket (Alfamart dan Indomaret), hingga pilihan pembayaran nontunai menggunakan QRIS.(*)










