SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Serang mulai melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di sejumlah lapak pedagang menjelang Idul Adha 2026. Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan satu kambing yang mengalami penyakit kulit ringan.
Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lapak hewan kurban di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual kepada masyarakat dalam kondisi sehat dan layak dikurbankan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Serang, Handriyan Mungin, mengatakan secara umum kondisi hewan kurban tahun ini cukup baik dan belum ditemukan penyakit berbahaya.
“Untuk sementara Alhamdulillah tidak ada temuan yang signifikan. Hanya ada beberapa hewan, khususnya kambing, yang terkena penyakit kulit, tetapi tidak terlalu parah,” ujarnya.
Menurutnya, kambing yang mengalami gangguan kesehatan tersebut kemungkinan tidak dijual sebagai hewan kurban. Petugas juga terus melakukan pengawasan agar hewan yang tidak memenuhi syarat kesehatan tidak beredar di pasaran.
Handriyan menjelaskan, kondisi kesehatan hewan kurban tahun ini dinilai lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Salah satu faktor pendukungnya ialah program vaksinasi rutin yang dilakukan DKP3 Kota Serang untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun penyakit hewan lainnya.
Selain pemeriksaan kesehatan, DKP3 Kota Serang juga akan memasang stiker khusus di lapak pedagang yang telah lolos pengecekan. Stiker tersebut menjadi penanda bahwa hewan kurban di lokasi itu sudah diperiksa dan dinyatakan layak untuk dijual.
“Di stiker itu ada barcode yang bisa di-scan masyarakat untuk melihat informasi terkait hewan kurban dan tata cara penanganannya,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan lebih awal karena seluruh lapak hewan kurban di Kota Serang mulai beroperasi sehingga memudahkan petugas melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Sebagian besar hewan kurban yang dijual di Kota Serang diketahui berasal dari luar daerah, seperti Garut, Lampung, dan Jawa Timur. Karena itu, DKP3 memperketat pengawasan terhadap dokumen kesehatan hewan yang masuk ke wilayah Kota Serang.
“Semua hewan dari luar daerah wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kalau tidak memiliki surat tersebut, maka tidak bisa masuk ke Kota Serang,” tegas Handriyan. (*)









