Warga dan Mahasiswa Minta Tambang Batu Ilegal di Guradog Lebak Ditutup

Alat berat di area pertambangan batu di Kecamatan Curugbitung melakukan beraktivitas, Senin 18 Mei 2026. Foto : A Fadilah/BantenEkspres.co.id

CURUGBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan aksi mahasiswa dan masyarakat (Gamama) Kabupaten Lebak mengecam aktivitas pertambangan batu ilegal yang beroperasi di Kampung Sengkol, Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai telah mencederai aturan hukum dan merusak tatanan lingkungan hidup serta sosial di wilayah setempat.

Informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan batu ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Selain ilegal secara administratif, operasional tambang ini telah menimbulkan dampak nyata yang merugikan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai ada indikasi pembiaran dari pihak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah setempat terhadap aktivitas tambang di Kampung Sengkol yang sudah berlangsung lama dan terang-terangan,” kata Ikbal Maulana, Koordinator Gamama Lebak, kepada wartawan, Senin 18 Mei 2026.

Menurutnya, aktivitas pengerukan batu yang tidak terkendali telah mengakibatkan kerusakan struktur tanah, ancaman longsor, serta hilangnya sumber resapan air yang sangat vital bagi pertanian dan kebutuhan domestik warga Desa Guradog.

selain itu, hilir mudik kendaraan berat pengangkut batu telah mengakibatkan kerusakan jalan desa yang dibangun menggunakan dana negara, serta menimbulkan polusi debu yang mengancam kesehatan pernapasan anak-anak dan lansia di sekitar lokasi.

“Kami menegaskan pertambangan tanpa izin melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memiliki konsekuensi pidana penjara dan denda materiil yang berat,” ujarnya.

untuk itux pihaknya meminta agar Polda Banten segera turun ke lapangan untuk menutup total aktivitas tambang ilegal di Kampung Sengkol dan menangkap aktor intelektual serta pemodal pertambangan batu ini.

“Kami juga minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten untuk segera melakukan audit kerusakan lingkungan di Desa Guradog dan mewajibkan pihak pengelola melakukan reklamasi lahan,” papar Ikbal.

Lanjutnya, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, maka Gamama Lebak bersama masyarakat Desa Guradog akan turun ke jalan dengan massa yang lebih besar untuk menuntut penutupan.

“Ini merupakan bentuk sikap dan komitmen kami dalam menjaga kelestarian alam dan hak-hak masyarakat,” ucapnya.(*)

 

Pos terkait