TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pengadilan Tinggi Agama Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini mempercepat koordinasi pembentukan Pengadilan Agama mandiri di Tangerang Selatan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Anang Permana mengatakan, selama ini wilayah hukum Kota Tangerang Selatan masih berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek teknis hingga administratif dibahas secara mendalam, mulai dari kebutuhan lahan hingga kesiapan pendukung lainnya untuk pembentukan lembaga peradilan baru. Kehadiran Pengadilan Agama tersendiri dinilai mendesak seiring pertumbuhan penduduk dan tingginya volume perkara di Kota Tangerang Selatan.
“Pembentukan Pengadilan Agama di Kota Tangerang Selatan merupakan kebutuhan yang mendesak. Kami berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah, proses ini dapat berjalan lancar dan segera terwujud demi memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Anang, Selasa 12 Mei 2026.
PTA Banten juga, kata dia, secara resmi meminta dukungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya terkait penyediaan lahan sesuai standar Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai syarat utama pembentukan pengadilan baru.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Meski diakui pencarian lahan yang memenuhi standar bukan perkara mudah karena keterbatasan lahan di wilayah perkotaan, pemerintah daerah memastikan akan mengupayakannya secara maksimal.
“Saya menyadari ini adalah kepentingan masyarakat Tangerang Selatan. Insya Allah kami akan mendukung sepenuhnya. Kami akan perintahkan Bagian Aset untuk segera mencari lahan yang sesuai dan melakukan survei terlebih dahulu,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Benyamin langsung menginstruksikan Bagian Aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencarian lokasi yang dinilai layak dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Pengadilan Agama.
Pembentukan Pengadilan Agama di Kota Tangerang Selatan dinilai penting untuk meningkatkan akses keadilan masyarakat, khususnya dalam perkara hukum keluarga Islam seperti perceraian, warisan, hingga perwalian.
“Selama ini, warga Tangsel harus menempuh perjalanan ke Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, untuk mengurus perkara di Pengadilan Agama,” ucapnya.
Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan dinamika masyarakat perkotaan yang semakin tinggi, keberadaan Pengadilan Agama mandiri diyakini akan membuat pelayanan peradilan lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Koordinasi antara PTA Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan ini pun menjadi tonggak awal yang strategis dalam mempercepat realisasi pembentukan Pengadilan Agama Kota Tangerang Selatan demi menghadirkan pelayanan hukum yang lebih prima dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya. (*)
Reporter: Dani mukarom
Caption: Pengadilan Tinggi Agama Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini mempercepat koordinasi pembentukan Pengadilan Agama mandiri di Tangerang Selatan.
Tag:











