DisperindagkopUKM Upayakan Kepastian Hukum Pelaku Usaha

Kepala Disperindagkop-UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi bersama jajaran Kanwil KemenkumHAM Banten serta steakholder terkait usai menggelar rapat koordinasi.

 

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten. dan stakeholder. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Disperindagkop-UKM, Rabu, 6 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, pihaknya memperkuat sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Banten. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan sosialisasi yang akan dilaksanakan 19 Mei nanti. Langkah ini guna menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Kota Tangerang melalui layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Karena kami menilai sangat pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan koperasi di daerah,” ujar Suli dalam keterangannya.

Ia menambahkan, bahwa rakor tersebut menjadi pijakan awal untuk pelaksanaan program-program krusial seperti, sosialisasi Indikasi Geografis, Pendaftaran Merek Kolektif, dan Legalitas Perseroan Perorangan.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha untuk Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU),” pungkasnya.

Senada dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar, ia menyoroti sejumlah agenda strategis yang menjadi fokus kolaborasi ini. Salah satunya adalah percepatan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar mereka memiliki status badan hukum yang kuat.
Selain legalitas entitas, Pagar juga menekankan penguatan pendaftaran merek kolektif untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih serta penggalian potensi Indikasi Geografis yang dimiliki Kota Tangerang.

“Kami membahas potensi Indikasi Geografis sebagai bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan nilai ekonomi produk unggulan daerah. Pembahasan turut mencakup konsep Perjanjian Kerja Sama antarinstansi serta penguatan Produk Hukum Daerah,” jelas Pagar.

Ia berharap, kerja sama ini mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan aman di Kota Tangerang. Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, produk lokal diharapkan mampu bersaing tidak hanya di pasar nasional, tetapi juga internasional.

“Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem usaha yang memiliki kepastian hukum serta daya saing yang kuat,” ujarnya.

Dia menambahkan, melalui koordinasi ini, Pemkot Tangerang dan Kemenkumham Banten berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami pentingnya aspek hukum sebagai fondasi keberlanjutan bisnis di era ekonomi digital.(*)

 

Pos terkait