TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus kekerasan di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani menilai upaya pencegahan dan penanganan masih belum berjalan optimal, bahkan cenderung stagnan di tahap penegakan hukum.
Deden mengatakan, langkah pencegahan selama ini belum sepenuhnya berbasis data. Ia menekankan pentingnya pemetaan wilayah rawan sebagai dasar intervensi kebijakan.
“Harus jelas, wilayah mana yang paling tinggi angkanya, siapa pelakunya, siapa korbannya, dan di ruang mana kejadian itu terjadi. Tanpa itu, kampanye pencegahan hanya bersifat umum dan kurang tepat sasaran,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.
Deden juga mengkritisi pola sosialisasi yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Selama ini, kegiatan pencegahan lebih banyak melibatkan perangkat desa, kader kesehatan, hingga kelompok ibu-ibu PKK. Padahal, menurutnya, pendekatan harus diperluas hingga menjangkau kelompok masyarakat yang berpotensi menjadi pelaku.
Tak hanya itu, ia menyoroti faktor pemicu yang kerap luput dari pengawasan, seperti peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang. Ia menyebut, konsumsi zat seperti tramadol dan eximer yang mudah ditemukan, bahkan di toko kosmetik, kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan di luar kendali pelaku.
Di sisi lain, persoalan paling krusial justru terjadi dalam proses penegakan hukum. Deden mengungkapkan, dari puluhan laporan kasus yang masuk ke kepolisian, hanya segelintir yang benar-benar sampai ke meja hijau.
“Data yang kami temukan, hanya sekitar dua kasus yang berlanjut hingga pengadilan. Ini menjadi catatan serius,” ucapnya.
Salah satu hambatan utama adalah tingginya biaya menghadirkan saksi ahli, yang bisa mencapai sekitar Rp10 juta. Ironisnya, beban tersebut sering kali harus ditanggung korban, yang mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu. Kondisi ini membuat banyak kasus berhenti di tengah jalan atau berakhir damai tanpa proses hukum yang tuntas.
Akibatnya, efek jera bagi pelaku nyaris tidak ada. Deden menilai, situasi ini berpotensi membuka ruang terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.
Sebagai solusi, DPRD mendorong adanya penguatan pendampingan hukum melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang terintegrasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Dengan skema ini, setiap korban diharapkan mendapatkan akses pendampingan tanpa terkendala biaya.
Lebih jauh, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga didorong untuk menyediakan tenaga saksi ahli yang dibiayai melalui anggaran daerah. Skema ini memungkinkan aparat penegak hukum mendapatkan dukungan profesional tanpa membebani korban.
“Kalau pemerintah sudah punya tenaga ahli sendiri yang digaji bulanan, maka ketika dibutuhkan oleh kepolisian, bisa langsung digunakan. Korban tidak lagi terbebani biaya,” jelasnya.
Deden juga menekankan pentingnya pemetaan wilayah prioritas sebagai langkah strategis. Beberapa daerah dengan angka kasus tinggi, seperti Cikupa, menurutnya harus menjadi fokus intervensi dibandingkan wilayah dengan risiko lebih rendah.
“Dengan kombinasi pendekatan berbasis data, penguatan sistem hukum, dan intervensi sosial yang lebih tepat sasaran, kasus kekerasan di Kabupaten Tangerang tidak lagi berjalan di tempat, tetapi mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” katanya. (*)










