TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pembongkaran bangunan liar di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan dan berdiri di lokasi yang tidak semestinya.
Pembongkaran ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan harus sesuai peruntukan dan tidak mengganggu ketertiban serta kenyamanan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang.
“Penertiban ini merupakan langkah yang sudah sesuai dengan prosedur. Kami tidak serta-merta melakukan pembongkaran, melainkan sudah melalui proses panjang, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga pemberian surat imbauan,” ujar Ana saat ditemui di kantor Satpol PP kabupaten Tangerang, Rabu 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihak kecamatan melalui Trantib telah memberikan surat imbauan kepada para pedagang yang mendirikan bangunan liar. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar secara mandiri. Namun karena tidak ada tindak lanjut, maka kami turun langsung melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ana menambahkan, keberadaan bangunan liar tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan masalah, baik dari sisi estetika lingkungan maupun keselamatan.
“Bangunan liar ini selain melanggar aturan, juga berada di lokasi yang bukan peruntukannya. Ini tentu dapat mengganggu akses, kebersihan, dan juga kenyamanan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah lain yang masih ditemukan pelanggaran serupa.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan Perda demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin dan mengikuti aturan yang ada,” tutupnya. (*)










