Kabupaten Tangerang Fokus Lindungi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Lindungi Pekerja Rentan

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 500 ribu pekerja rentan di Kabupaten Tangerang resmi terlindungi sepanjang 2025. Capaian ini mengantarkan Kabupaten Tangerang meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai pemberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terbanyak dalam satu tahun.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma, menilai capaian ini adalah bukti nyata bahwa perlindungan sosial kini semakin menjangkau kelompok yang selama ini paling rentan.

Bacaan Lainnya

Menurut Ibkar, angka 500 ribu bukan hanya statistik administratif, melainkan representasi kehadiran negara dalam melindungi pekerja informal yang selama ini berada di luar sistem perlindungan formal.

“Kami melihat ini sebagai perubahan paradigma. Pekerja rentan yang sebelumnya tidak tersentuh, kini memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.

Ia menegaskan, perluasan kepesertaan ini juga menjadi bagian penting dalam mendorong Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Hingga saat ini, tingkat cakupan di Kabupaten Tangerang telah mencapai 71 persen dari total sekitar 1,5 juta pekerja, dengan lebih dari 1,1 juta peserta aktif.

Bagi Ibkar, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan pembiayaan melalui APBD dinilai menjadi faktor kunci dalam mempercepat perlindungan bagi pekerja yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.

“Peran pemerintah daerah sangat krusial. Tanpa intervensi fiskal, sulit menjangkau pekerja informal dalam jumlah besar. Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa kolaborasi yang kuat bisa menghasilkan lompatan signifikan,” tegasnya.

Dalam tiga tahun terakhir, lonjakan perlindungan pekerja rentan memang terlihat signifikan. Dari 116 ribu pekerja pada 2023, meningkat menjadi 200 ribu pada 2024, hingga akhirnya mencapai 500 ribu pada 2025. Ibkar menyebut tren ini sebagai hasil konsistensi kebijakan dan penguatan tata kelola lintas sektor.

Program ini menyasar berbagai kelompok pekerja informal seperti pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi ojek, hingga pekerja keagamaan. Mereka kini mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk santunan bagi ahli waris.

Lebih jauh, Ibkar menekankan bahwa perlindungan ini tidak hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi juga pada ketahanan ekonomi keluarga.

“Ketika risiko terjadi, keluarga tidak jatuh dalam kemiskinan ekstrem. Ini yang kami sebut sebagai perlindungan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Tantangan ke depan, kata Ibkar, adalah memastikan keberlanjutan program serta memperluas cakupan hingga seluruh pekerja terlindungi tanpa terkecuali.

“Masih ada ruang yang harus kita kejar. Target kami jelas, tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa perlindungan. Ini bukan hanya soal program, tapi soal keadilan sosial,” tutupnya. (*)

Reporter: Dani mukarom

Pos terkait