TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang terus menggencarkan upaya penertiban wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melayangkan ribuan surat teguran kepada perusahaan yang belum menyetor maupun melaporkan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah di tengah masih ditemukannya potensi pajak yang belum tergarap maksimal.
“Upaya kita tetap berjalan. Kita kirimkan surat imbauan, kita panggil manajemen untuk klarifikasi kenapa belum ada pemenuhan kewajiban. Ini terus kita lakukan secara bertahap,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.
Berdasarkan data Bapenda, hingga November tahun lalu, sedikitnya 1.088 surat telah dikirimkan kepada wajib pajak yang terindikasi belum patuh. Dari langkah tersebut, pemerintah daerah berhasil mendorong pemasukan hingga sekitar Rp17 miliar. Sementara pada pengiriman berikutnya di bulan Maret, sebanyak 500 surat kembali dilayangkan dan menghasilkan penerimaan sekitar Rp3,2 miliar.
Slamet Budhi menjelaskan, pendekatan ini cukup efektif meskipun tidak semua wajib pajak langsung merespons. “Memang tidak semuanya langsung bayar, tapi sebagian besar mulai patuh setelah disurati,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pendalaman (Wasdal) Bapenda, Arief Hidayat mengungkapkan bahwa sektor usaha restoran menjadi salah satu yang paling dominan dalam daftar wajib pajak yang disurati. Hal ini sejalan dengan tingginya aktivitas ekonomi di sektor tersebut di Kabupaten Tangerang.
Namun demikian, ia menekankan bahwa proses pengawasan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh dalam waktu singkat. Keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala utama.
“Tim pemeriksa kami hanya sekitar delapan orang. Sementara proses pemeriksaan satu objek pajak bisa memakan waktu satu hingga tiga bulan. Jadi kami harus memprioritaskan wajib pajak dengan potensi besar terlebih dahulu,” jelasnya.
Dalam sistem perpajakan daerah yang menganut self-assessment, wajib pajak memiliki kewenangan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Kondisi ini membuat Bapenda harus lebih aktif melakukan pengawasan, terutama terhadap wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.
“Kalau belum ada penetapan resmi, itu belum disebut piutang, tapi masih potensi. Karena kita belum tahu berapa sebenarnya pajak yang harus dibayarkan sebelum dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Bapenda juga mengandalkan teknologi berupa pemasangan *tapping box* di sejumlah titik usaha strategis. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 455 alat telah dipasang di berbagai sektor seperti restoran, hotel, dan parkir.
“Alat ini membantu kami memonitor transaksi secara real time, sehingga potensi kebocoran pajak bisa diminimalisir,” katanya.
Ke depan, kata dia, pihaknya memastikan akan terus memperluas jangkauan pengawasan dan penagihan, termasuk kembali melayangkan surat kepada wajib pajak yang belum patuh. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah secara signifikan.
“Yang besar kita prioritaskan, tapi bukan berarti yang kecil kita abaikan. Semua tetap dalam pengawasan, hanya bertahap,” ucapnya. (*)










