TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin resmi. Pasalnya, bangunan liar yang tidak memiliki legalitas akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya, bangunan yang tidak berizin harus dilakukan tindakan. Hal tersebut, untuk menciptakan ruang publik yang bersih dan rapih. Maka itu, Satpol PP kabupaten Tangerang terus melakukan pemantauan wilayah melalui Satpol PP Kecamatan agar lebih kondusif dan tidak ada bangunan yang di bangun tidak sesuai aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keberadaan bangunan yang melanggar aturan, terutama yang berdiri di atas lahan fasilitas umum, sempadan sungai, maupun area terlarang lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak membangun tanpa izin. Semua proses pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari perizinan hingga kesesuaian tata ruang,” ujar Ana Supriatna kepada Bantenekspres.co.id, Senin 4 Mei 2026.
Ia menambahkan, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP bukanlah tindakan semena-mena, melainkan bagian dari penegakan aturan demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.
“Penindakan yang kami lakukan bukan tanpa dasar. Semua melalui tahapan dan prosedur yang jelas, mulai dari pendataan, pemberian surat peringatan, hingga tindakan penertiban jika memang tidak diindahkan,” tegasnya.
Menurut Ana, keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti gangguan ketertiban, kerusakan lingkungan, hingga risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.
“Bangunan tanpa izin itu seringkali berdampak negatif, baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan. Oleh karena itu, kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya juga membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah wilayah setempat dalam mengawasi serta melaporkan keberadaan bangunan liar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat dan aparatur wilayah. Jika ada indikasi bangunan liar, silakan laporkan kepada kami atau melalui pemerintah setempat,” ungkapnya.
Ia memastikan, apabila terdapat rekomendasi dari wilayah untuk dilakukan penertiban, Satpol PP siap turun langsung ke lapangan guna menjaga kondisi tetap kondusif.
“Jika memang sudah ada rekomendasi dan data yang jelas, kami siap turun. Tentu dengan pendekatan yang humanis dan tetap mengedepankan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ana juga mengingatkan, bahwa kepatuhan terhadap aturan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan tata wilayah yang tertib dan berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dan patuh terhadap aturan. Jangan sampai harus ditindak baru menyadari pentingnya izin. Mari kita jaga Kabupaten Tangerang agar tetap tertib, aman, dan nyaman,” tutupnya. (*)
Reporter: Randy Yastiawan









