SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai mengintensifkan pemeriksaan pajak kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dilakukan melalui razia yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, di lingkungan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang.
Dalam pemeriksaan hari pertama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menemukan puluhan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak. Tercatat sebanyak 41 unit sepeda motor dan 10 unit mobil, baik milik pribadi maupun kendaraan dinas, masih menunggak.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah II Bapenda Kota Serang, Rizki Ikhwani, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan bersama tim Samsat Kota Serang dengan menyasar seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Pada hari pertama di kawasan KSB, ada ratusan kendaraan yang kami periksa. Hasilnya, ditemukan 10 mobil dan 41 motor yang masih menunggak pajak,” ujarnya.
Dari hasil pendataan, tunggakan pada kendaraan roda dua didominasi milik pribadi ASN. Hal serupa juga terjadi pada kendaraan roda empat, meski terdapat beberapa kendaraan dinas yang ikut tercatat belum membayar pajak.
Rizki mengungkapkan, durasi tunggakan bervariasi. Untuk kendaraan pribadi, sebagian bahkan telah menunggak lebih dari satu tahun. Sementara kendaraan dinas umumnya hanya terlambat dalam hitungan hari hingga satu bulan dari jatuh tempo.
“Mayoritas motor itu milik pribadi. Untuk mobil juga sebagian besar pribadi, namun ada beberapa kendaraan dinas yang telat, biasanya hanya beberapa hari sampai satu bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Serang, Ratu Anne, menegaskan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala setiap pekan. Pemeriksaan akan diperluas hingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelaksana teknis.
Ia menambahkan, Pemkot Serang menargetkan seluruh kendaraan ASN terbebas dari tunggakan pajak sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra









