SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menegaskan tidak ada tunggakan maupun kekurangan pembayaran honor bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan.
Saat ini, Pemkot Serang tengah melakukan penyesuaian dan verifikasi ulang data sebagai dasar perhitungan pembayaran yang akan dialokasikan dalam APBD Perubahan 2026.
Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, mengatakan bahwa persoalan yang berkembang di lapangan bukan terkait tunggakan, melainkan penyesuaian akibat perubahan surat perjanjian kerja (SPK).
“Kami menyatakan tidak ada kekurangan pembayaran ataupun tunggakan honor PPPK paruh waktu. Penyesuaian ini dilakukan karena ada perubahan SPK akibat perpindahan guru antar-sekolah,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.
Ia menjelaskan, perpindahan guru dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi di sejumlah sekolah, yang berdampak pada perubahan komposisi sumber pendanaan honor.
Menurut Ina, skema pembayaran PPPK paruh waktu menggunakan sistem subsidi, dengan sumber utama dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) maksimal 20 persen, sementara kekurangannya ditopang oleh APBD Kota Serang.
“Ketika guru berpindah ke sekolah dengan alokasi BOSP yang lebih kecil, maka besaran subsidi dari APBD akan disesuaikan agar tetap memenuhi standar satuan harga,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto, menyebutkan bahwa pembayaran honor PPPK paruh waktu untuk periode Januari hingga Maret 2026 telah diselesaikan.
Ia menambahkan, besaran honor mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2026, yakni berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan, tergantung kemampuan masing-masing sekolah.
“Ke depan, kami akan melakukan standarisasi pemerataan upah melalui sistem aplikasi satker (SAS), agar proses pembayaran lebih tertata dan kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.
Dengan langkah penyesuaian data tersebut, Pemkot Serang memastikan sistem pembayaran honor PPPK paruh waktu dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)









