TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menuai sorotan. Demonstrasi yang berlangsung pada Senin 27 April 2026 dinilai akademisi tidak tepat sasaran.
Pengamat kebijakan publik dan akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul, menilai tuntutan massa aksi yang mendesak penonaktifan pihak terkait dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Menurutnya, perkara tersebut telah masuk ke tahap persidangan, sehingga proses hukum terhadap oknum yang terlibat sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kasusnya sudah diproses dan bahkan telah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi kalau masih didemonstrasikan di Kejari, menurut saya kurang tepat,” ujarnya, Selasa 28 April 2026.
Ia menegaskan, langkah penindakan terhadap oknum jaksa yang terlibat justru telah dilakukan secara internal oleh institusi kejaksaan. Bahkan, para oknum tersebut disebut telah dinonaktifkan sejak awal penanganan kasus.
Selain itu, posisi mereka di Kejari Kabupaten Tangerang kini telah diisi oleh pejabat baru yang dinilai memiliki integritas dan kompetensi.
“Penanganan kasus ini bisa menjadi momentum evaluasi internal. Tapi publik juga perlu melihat bahwa langkah penegakan hukum sudah berjalan,” katanya.
Adib juga mengingatkan agar aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa tetap berangkat dari pemahaman yang utuh terhadap persoalan. Tanpa itu, aksi berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Ia berharap mahasiswa dapat lebih fokus pada penguatan kapasitas akademik sekaligus tetap kritis dengan dasar argumentasi yang kuat.(*)









