SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang diberhentikan sementara (suspend) setelah hasil rapat koordinasi dan evaluasi bersama Forkopimda terkait pemantauan dan pengawasan program di Provinsi Banten.
Dua SPPG tersebut yakni SPPG Kota Serang Curug Curug dan SPPG Kota Serang Serang Cipare 3.
Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dengan Deputi Badan Gizi Nasional (BGN).
“Berdasarkan hasil rapat dengan Deputi BGN, informasinya ada dua SPPG di Kota Serang yang disuspend. Namun, saat itu belum dijelaskan secara rinci SPPG mana saja yang dimaksud,” ujarnya, Kamis 23 April 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya sempat mencatat sekitar lima SPPG yang menjadi perhatian. Namun, berdasarkan hasil evaluasi terbaru, jumlah yang diberhentikan sementara kini tersisa dua.
Menurut Yudi, kebijakan suspend umumnya dilakukan karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi oleh pihak pengelola, berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan dari BGN dalam pelaksanaan program MBG. “Kami berharap SPPG yang disuspend tersebut dapat segera melakukan perbaikan, terutama dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Satgas MBG Kota Serang telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan pendampingan kepada pengelola SPPG. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat perbedaan standar antara daerah dengan kementerian, sehingga diperlukan penyesuaian lebih lanjut.
Ke depan, pihaknya juga mendorong adanya pertemuan langsung dengan para mitra pelaksana agar standar dan persyaratan yang berlaku dapat dipahami secara menyeluruh. “Hal ini penting karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan di Kota Serang,” pungkasnya. (*)











