CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, efektif sejak 28 Maret 2026.
Aturan ini mewajibkan platform digital seperti media sosial dan gim untuk membatasi akses anak, melakukan verifikasi usia, serta melindungi data pribadi guna menciptakan ruang digital yang aman.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan kebijakan tersebut, termasuk implementasinya di Kota Tangsel.
Menurut Pilar, kebijakan ini penting karena anak-anak masih dalam tahap belajar dan belum mampu sepenuhnya memilah informasi yang baik dan buruk di ruang digital.
“Anak-anak ini kan masih dalam proses belajar, mereka menyerap segala sesuatu dan belum bisa mengidentifikasi mana yang positif atau negatif. Karena itu memang perlu ada pembatasan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026.
Pilar menilai, pembatasan usia menjadi langkah yang tepat, terutama jika platform digital belum sepenuhnya mampu menyaring konten yang tidak layak bagi anak.
“Kalau media sosial belum bisa membatasi konten dengan maksimal, maka pembatasan usia menjadi solusi. Supaya anak-anak mendapatkan informasi yang lebih positif dan terseleksi,” tambahnya.
Meski demikian, Pilar menegaskan bahwa pembatasan bukan berarti melarang anak mengakses teknologi. Namun, penggunaan gadget harus tetap dalam pengawasan orang tua maupun guru.
“Bukan dilarang, tapi dibatasi dan didampingi. Jangan sampai anak mengakses konten yang tidak bermoral atau berbahaya tanpa pengawasan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perbedaan kemampuan antara orang dewasa dan anak-anak dalam menyaring informasi. Jika orang dewasa dinilai sudah mampu memilih konten yang sesuai, anak-anak masih membutuhkan perlindungan ekstra.
“Kalau orang dewasa bisa memilih mana yang mau ditonton, tapi anak-anak belum bisa seperti itu. Maka pembatasan ini memang harus dilakukan,” tegasnya.
Pemkot Tangsel sendiri telah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah dan para guru terkait penerapan aturan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai kasus kekerasan maupun pelecehan yang dipicu oleh paparan konten negatif.
Selain itu, terkait penggunaan telepon genggam di sekolah, Pilar menyebut tidak ada larangan mutlak. Namun, penggunaannya harus disesuaikan dengan aturan masing-masing sekolah.
“HP itu kebutuhan untuk belajar, komunikasi, dan mencari informasi. Tapi saat jam pelajaran, harus dibatasi agar siswa tetap fokus. Bisa saja dikumpulkan sementara,” tuturnya.
Pria yang menjabat Ketua PSSI Banten ini menuturkan, penggunaan gadget di luar jam belajar tetap diperbolehkan selama digunakan untuk hal-hal positif yang mendukung proses pembelajaran.
“Semua tergantung bagaimana gadget itu digunakan. Kalau untuk hal positif, justru bisa meningkatkan daya saing anak,” tutupnya. (*)
Reporter : Tri Budi










