SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mulai uji coba kebijakan pengalihan kendaraan roda empat baik milik pribadi maupun dinas. Langkah ini sebagai upaya menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mendukung program penghematan energi nasional.
Uji coba ini baru akan berlaku satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Kamis, sebelum diterapkan di OPD lainnya.
Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Farrady, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat instruksi berupa larangan penggunaan kendaraan roda empat.
Larangan itu berlaku setiap hari Kamis yang ditujukan kepada para pegawai, mulai dari staf, pengawas, administrator, hingga Kepala Dinas. Sebagai gantinya, mereka didorong menggunakan moda transportasi lain, seperti transportasi umum, kendaraan roda dua, atau kendaraan listrik.
“Kita coba ritme penghematan energi. Rabu sore semua mobil dinas masuk garasi. Hari Kamisnya, pegawai bisa menggunakan motor, atau memanfaatkan transportasi umum seperti bus dan layanan transportasi online,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 7 April 2026.
Meski demikian, kebijakan ini tetap bersifat fleksibel. Jika terdapat agenda kedinasan yang mendesak atau protokol khusus, seperti kunjungan anggota DPR RI ke lapangan, penggunaan mobil dinas masih diperbolehkan menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
“Kan gak mungkin juga kita ke lapangan menggunakan motor atau sepeda,” ujarnya.
Ari mengaku, terdapat tiga tahap untuk memastikan transisi energi berjalan mulus di lingkungan ASN. Tahap pertama pembatasan penggunaan mobil dinas dan roda emapt pada hari Kamis dan optimalisasi transportasi umum.
Kemudian, tahap dua, penerapan sistem jemputan antar-pegawai atau kendaraan bersama. Pegawai yang rumahnya searah dapat berangkat dalam satu kendaraan untuk mengurangi volume pemakaian BBM.
Terakhir, tahap tiga menuju target Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni ASN tidak lagi menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil.
“Tapi ini bertahap ya, kalau sukses tahap pertama, nanti tahap kedua itu berlaku setiap hari Rabu. Tapi nanti ya prosesnya, tahap awal ini juga perlu evaluasi dalam dua atau tiga bulan,” ungkapnya.
Ia mengaku, langkah ini seusia dengan arahan Gubernur Banten agar transisi ini tidak memberikan dampak yang mengejutkan bagi produktivitas pegawai.
“Kata Pak Gub jangan ekstrem dulu. Kita mulai dari tahap satu, kalau sudah sukses dan ritmenya terbentuk, baru kita naik ke tahap jemputan bareng, hingga akhirnya nanti siap menuju kendaraan non-fosil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penghematan Penggunaan Energi Listrik dan Bahan Bakar Minyak pada Instansi Pemprov Banten.
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan penghematan energi listrik, BBM, dan gas secara terencana, terukur, dan berkelanjutan di seluruh gedung kantor serta fasilitas yang berada di bawah kewenangannya.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya konservasi energi sekaligus antisipasi ketidakstabilan pasokan minyak mentah dunia dan fluktuasi harga BBM nasional,” kata dalam SE yang ditandatangani oleh Sekda Banten, Deden Apriandhi. (*)










