Pemkab Serang Belum Buat Aturan Larangan Mobil Dinas Dipakai Untuk Mudik ASN

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, belum membuat aturan terkait dengan adanya larangan mobil dinas, dipakai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2026.

Sedangkan tahun-tahun sebelumnya mobil dinas di Kabupaten Serang, boleh digunakan ASN untuk kebutuhan mudik lebaran, namun tahun ini belum diketahui aturannya karena masih dalam kajian.

Bacaan Lainnya

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, permasalahan mobil dinas boleh atau tidak dibawa mudik oleh ASN masih dalam kajian.

Meskipun tahun lalu diperbolehkan dengan catatan dijaga dan dirawat oleh ASN yang memakainya, namun tahun ini belum diketahui tergantung bagaimana sikap kepala daerah.

“Terkait dengan boleh atau tidak mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran, belum ada aturannya masih dalam kajian, nanti kita lihat dulu ya,” katanya, Rabu 11 Maret 2026.

Selain itu disinggung perihal boleh atau tidak ASN Pemkab Serang ambil cuti saat libur lebaran, kata Zakiyah, aturannya pun sama belum ada masih dalam kajian.

Tetapi pihaknya sudah memberi tugas ke pejabat eselon II, bahwa menjelang cuti bersama agar berbagi tugas, yang berarti ada piket waktu tugas yang sudah dibuatnya.

“Ada piket dan ada juga jadwalnya nanti, saling berbagi tugas saja,” ujarnya.

Disisi lain, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, boleh atau tidaknya mobil dinas dipakai ASN untuk mudik sampai saat ini belum ada keputusannya masih dalam kajian.

Sementara soal aturan Work From Anywhere (WFA) ASN, secara umum pihaknya mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah pusat.

“Mobil dinas dipakai ASN mudik masih dalam kajian, kalau untuk WFA kita ikuti aturan pusat, tapi saya minta pejabat terkait tetap standby. Tujuannya, untuk melihat situasi dan potensi kemungkinan bencana, karena kita harus hadir untuk masyarakat supaya kita bantu,” katanya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait