Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memberikan keterangan kepada awak media.

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset milik negara yang penggunaannya telah diatur dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Mobil dinas hanya digunakan untuk tugas kedinasan. Saya mengimbau seluruh ASN agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau kepentingan pribadi,” katanya, Rabu 11 Maret 2026.

Ia menegaskan, sebagai aparatur pemerintah, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

Menurut Maesyal, kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin aparatur serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“ASN harus menjadi teladan. Fasilitas yang diberikan negara harus digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Selain mengingatkan ASN, Bupati juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan aset milik pemerintah daerah tetap digunakan sesuai peruntukannya serta mencegah potensi pelanggaran.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan segan memberikan pembinaan ataupun teguran apabila ditemukan ASN yang melanggar ketentuan penggunaan fasilitas negara.

“Jangan sampai ada pelanggaran yang sebenarnya bisa dihindari. Kita ingin seluruh ASN bekerja secara profesional dan menjaga nama baik institusi,” jelasnya.(*)

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait