Pemkot Tangsel Segera Buka Posko Pengaduan THR 2026

Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel di Kawasan Setu. Dok. Bantenekspres.co.id

PAMULANG,BBANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Posko tersebut rencananya dibuka di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, kawasan perkantoran Setu.

Kepala Disnaker Kota Tangsel Saba. Maringan mengatakan, pembentukan posko pengaduan THR merupakan agenda tahunan menjelang hari raya keagamaan. “Posko ini disiapkan sebagai bentuk pelayanan publik sekaligus ruang bagi pekerja yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 3 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Maringan menambahkan, secara teknis pembukaan posko tahun ini masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. SE tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan pelayanan pengaduan di daerah.

“Mekanisme penerbitan aturan dimulai dari kementerian, kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota. Setelah SE diterima, Disnaker akan segera membuka posko dan mengumumkan teknis pengaduan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, posko pengaduan berfungsi sebagai sarana bagi pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tetapi tidak sesuai ketentuan. “Laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan ketenagakerjaan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel, Endang mengatakan, hingga saat ini proses regulasi masih menunggu surat resmi dari Kemenaker sebagai dasar hukum pembukaan posko.

“Jadi, posko pengaduan THR 2026 belum bisa kami buka karena masih menunggu surat dari Kemenaker sebagai dasar pelaksanaannya,” ujarnya.

Endang menambahkan, pihaknya tetap berupaya mengikuti prosedur yang berlaku agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, posko pengaduan THR dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan agar dapat membuat laporan resmi.

“Posko pengaduan THR dibuka untuk memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Meski posko resmi belum dibuka, pekerja yang ingin melaporkan permasalahan THR tetap dapat datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Tangsel.
Menurutnya, setiap pengaduan yang diterima akan dipelajari dan diverifikasi terlebih dahulu. Jika hasil verifikasi memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, Disnaker akan melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan.

Apabila dalam proses penyelesaian para pihak tidak mencapai kesepakatan, maka akan diarahkan ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak.

“Kalau pengusaha tidak memiliki itikad baik untuk membayarkan THR, laporan ini akan kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten,” tegasnya.

Endang mengaku, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemberian THR akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut. “Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan tentu ada sanksi yang menanti perusahaan tersebut,” tutupnya. (*)

Pos terkait