Berharap Penertiban, Omzet Pedagang Pasar Cisoka Turun 50 Persen

Paguyuban Pedagang Pasar Cisoka foto bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan Perumda Pasar setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 2 Maret 2026.

CISOKA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polemik keberadaan dua titik aktivitas jual beli di Pasar Cisoka masih menjadi persoalan yang belum tuntas selama lima tahun terakhir. Para pedagang yang berada di pasar utama mengeluhkan kondisi dagangan yang kian sepi akibat banyaknya pedagang yang tetap berjualan di luar area resmi pasar.

Ketua Paguyuban Pasar Cisoka, Nana, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua lokasi pasar, yakni bekas Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) dan pasar utama. Menurutnya, para pedagang di dalam pasar berharap seluruh aktivitas jual beli dipusatkan di satu lokasi resmi.

Bacaan Lainnya

“Utamanya mah kita pengennya semua bersatu ke pasar utama,” ujar Nana kepada Banten Ekspres, Selasa 3 Maret 2026.

Namun, upaya tersebut belum berjalan mulus. Pedagang yang berada di luar pasar disebut enggan masuk ke dalam karena merasa berjualan di luar lebih praktis dan mudah dijangkau pembeli.

“Mereka merasa kalau di luar itu lebih enak, orang belanja bisa sat-set. Kalau ke dalam kan lewat gerbang dan sebagainya. Padahal di dalam lebih nyaman, harga juga lebih murah,” katanya.

Dampaknya, jumlah pengunjung terbagi dua dan pedagang di dalam pasar mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan. Nana mengungkapkan, omzet pedagang bisa turun hingga setengah dari biasanya.

“Kalau dulu bisa dapat satu juta misalnya, sekarang cuma 500 ribu atau bahkan 300 ribu. Jauh menurun,” jelasnya.

Kondisi tersebut semakin berat karena sebagian pedagang di pasar utama masih dalam tahap mencicil kepemilikan kios ke bank. Dengan pendapatan yang anjlok, beban cicilan menjadi tantangan tersendiri.

Saat ini, jumlah pedagang di dalam pasar utama mencapai sekitar 500 orang. Paguyuban berharap ada ketegasan pemerintah agar seluruh pedagang dipusatkan di satu lokasi demi pemerataan pengunjung dan keadilan usaha.

Nana mengaku mulai melihat titik terang setelah adanya pembahasan bersama DPRD. Berdasarkan kajian DTRB, aktivitas pasar di luar disebut melanggar tata ruang.

“Alhamdulillah tadi ada pencerahan. Katanya sudah ada kajian dari DTRB bahwa pasar di sana melanggar tata ruang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa bersatu kembali ke pasar utama,” ungkapnya.

Sebagai bentuk solusi, pengelola pasar juga menawarkan berbagai kemudahan bagi pedagang luar yang ingin pindah ke dalam. Di antaranya fasilitas gratis tiga bulan bagi yang ingin membeli kios. Jika belum mampu membeli, tersedia sistem sewa los dengan tarif Rp500 ribu per bulan.

“Kalau mau masuk, dulu sudah dikasih gratis tiga bulan. Kalau kerasan baru cicil beli. Kalau merasa berat, ada sistem sewa juga, los itu 500 ribu per bulan,” terang Nana.

Para pedagang, kata Nana, berharap persoalan yang telah berjalan lima tahun itu segera menemukan solusi konkret.

“Kita ingin Pasar Cisoka benar-benar menjadi satu kawasan resmi di Kecamatan Cisoka, sehingga roda perekonomian kembali stabil dan adil bagi seluruh pedagang, ” ucapnya. (*)

Pos terkait