Gedung Lebih dari 10 Lantai Kini Diizinkan di Kota Serang, Ini Dasar Hukumnya!

Gedung tinggi terbengkalai karena masalah izin di Kota Serang.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini memperbolehkan pembangunan gedung lebih dari 10 lantai. Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum melalui Perda No. 5 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung yang mengatur klasifikasi dan ketentuan teknis bangunan gedung, termasuk berdasarkan ketinggian.

Dalam Paragraf 6 Pasal 15 perda tersebut dijelaskan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan jumlah lantai. Bangunan dibagi menjadi lima kategori, yakni super tinggi, pencakar langit, bertingkat tinggi, bertingkat sedang, dan bertingkat rendah. Bangunan super tinggi merupakan gedung dengan jumlah lantai di atas 100 lantai. Pencakar langit dikategorikan memiliki 40 hingga 100 lantai. Sementara bangunan bertingkat tinggi adalah gedung dengan jumlah lantai lebih dari delapan lantai.

Bacaan Lainnya

Adapun bangunan bertingkat sedang ditetapkan memiliki lima sampai delapan lantai, dan bangunan bertingkat rendah merupakan gedung dengan jumlah lantai hingga empat lantai. Ketentuan ini menjadi acuan dalam penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) serta penyesuaian tata ruang di wilayah Kota Serang.

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan perubahan batas ketinggian bangunan bukan keputusan mendadak. Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memang dijadwalkan pada tahun anggaran 2026, namun revisi terkait tinggi bangunan sudah dilakukan sebelumnya.

“Dulu kita membatasi tinggi bangunan hanya lima lantai, delapan lantai, bahkan maksimal sepuluh lantai. Sekarang, sesuai kebutuhan dan hasil kajian teknis struktur bangunan, ketinggian gedung di Kota Serang dimungkinkan lebih dari itu,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.

Ia mengatakan, secara prinsip pembangunan gedung di atas 10 lantai diperbolehkan di enam kecamatan, dengan syarat sesuai peruntukan ruang. Kawasan perdagangan dan jasa seperti hotel, apartemen, serta bangunan komersial lainnya menjadi area yang dimungkinkan.

“Semua tetap harus sesuai kajian teknis dan tata ruang. Tidak bisa sembarangan,” tegasnya.

Menurut Iwan, ada beberapa pertimbangan kebijakan tersebut. Selain karena Kota Serang berstatus sebagai ibu kota provinsi, kota ini juga harus mampu bersaing dengan daerah lain dalam menarik investasi.

“Jangan sampai pembatasan tinggi bangunan justru menghambat investasi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan hingga kini belum ada investasi spesifik yang mengarah pada pembangunan gedung tinggi. Fokus pemerintah daerah, lanjutnya, bukan semata pada ketinggian bangunan, melainkan dampaknya bagi masyarakat.

“Yang terpenting bagaimana investasi itu memberi kontribusi pada lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. Gedung tinggi tapi tidak memberi manfaat tentu tidak menjadi prioritas,” pungkasnya.

Dengan adanya perda tersebut, Pemkot Serang berharap pembangunan ke depan memiliki kepastian hukum, tetap memperhatikan keselamatan, serta memberi manfaat ekonomi bagi warga. (*)

Pos terkait