Pemkot Tutup 4 TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menutup 4 TPS liar yang berada di bantaran Sungai Cisadane.

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID–Tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang ada di bantaran sungai Cisadane ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Penutupan ini didampingi petugas Polres Metro Tangerang Kota. Empat TPS yang beroperasi tanpa izin yang akhirnya ditutup itu berada di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, penutupan operasional empat TPS ilegal tersebut dilakukan sebagai langkah strategis mengantisipasi pencemaran lingkungan di sekitar sempadan sungai Cisadane.

Bacaan Lainnya

“Kami telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan proses operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin. Kami bahkan telah memasang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line dan plang penghentian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang bisa mencemari lingkungan di sana,” ujar Wawan, Kamis (26/2/26).

Selama tahun 2025, Pemkot Tangerang gencar menutup semua TPS yang ada di pinggil jalan protokol. Ini dilakukan dalam rangka menata ulang pengelolaan pembungan sampah demi menjaga kebersihan lingkungan dan estetika kota.

Wawan mengatakan penindakan tegas akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Pemkot Tangerang telah memanggil pihak pengelola untuk diperiksa lebih lanjut bersama pengawas dari DLH Kota Tangerang. ”Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Beberapa pekan lalu, Pemkot Tangerang merespons cepat keluhan masyarakat dengan menertibkan TPS liar di Jalan K.H Kilin, RW 05, Kelurahan Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Bachrudin menuturkan, penertiban TPS liar di Jalan K.H Kilin Batujaya merupakan bagian dari tindak lanjut yang dilakukan Pemkot Tangerang dalam mengatasi persoalan darurat sampah di Kota Tangerang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua lapisan masyarakat di sana yang telah melakukan kerja bakti untuk menertibkan tumpukan sampah di TPS liar Jalan K.H Kilin yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat terutama para pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut,” ujar Bachrudin.

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang bahkan telah membangun pagar pembatas dari bambu untuk mengantisipasi oknum masyarakat yang masih membuang sampah di bekas lahan TPS liar di Jalan K.H Kilin Batujaya. (adv)

Pos terkait