Pemkot Serang Evaluasi Data PBI, Usai Ribuan Warga Kota Serang Dinonaktifkan

Asisten Daerah 2 Kota serang, Yudi Suryadi

 

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Serang mengevaluasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan setelah sebanyak 11.319 peserta BPJS Kesehatan PBI warga Kota Serang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan penonaktifan tersebut mengacu pada data terbaru yang diturunkan pusat. Namun, pemerintah daerah memandang perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

“Data yang kami terima menunjukkan 11.319 peserta dinonaktifkan. Kami perlu melakukan penelaahan kembali agar datanya benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.

Pemkot telah menggelar rapat koordinasi dan akan melanjutkan sinkronisasi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pembahasan difokuskan pada pencocokan data berdasarkan indikator desil atau tingkat kesejahteraan warga.

Menurut Yudi, langkah ini penting untuk menghindari kekeliruan sasaran. Sejumlah warga yang merasa masih tergolong tidak mampu telah menyampaikan keberatan atas penghentian kepesertaan PBI tersebut.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Serang menyiapkan skema jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) bagi warga kurang mampu yang membutuhkan layanan mendesak. Layanan itu hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi dapat digunakan untuk mengakses layanan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten.

Pemkot juga menginstruksikan camat dan lurah segera memverifikasi warga terdampak. Hasil pendataan akan menjadi dasar pengajuan reaktivasi kepesertaan PBI ke pemerintah pusat. Jika tidak dapat dipenuhi, Pemkot akan mendorong pemerintah provinsi menambah kuota PBI bagi warga Kota Serang.

“Kami ingin memastikan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tetap terjamin,” tegasnya. (*)

 

Pos terkait