TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID-Pelayanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang super cepat. Tidak pakai berhari-hari. Cukup 10 jam izin PBG langsung jadi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menghimbau bangunan rumah tinggal yang belum memiliki izin bisa segera mengurus izin PBG.
”Manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan hunian anda aman, legal dan sesuai peraturan. Jangan tunda, urus PBG rumah tinggal anda sekarang juga dan nikmati layanan cepat dengan konsultasi yang mudah,” kata Sugihharto Achmad Bagdja, Jumat (20/2/26). Pria yang biasa disapa Pak Ugi ini mengatakan PBG cepat ini berlaku khusus untuk rumah tinggal dengan luasan tertentu.
Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan PBG, DPMPTSP Kota Tangerang telah menyediakan konsultasi online atau Sulton di nomor WhatsApp 0852-8000-0191 untuk mendapatkan panduan lengkap.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat terkait penyesuaian jam operasional pelayanan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memberikan pelayanan publik yang tetap optimal dengan tetap memperhatikan ketentuan jam kerja selama Ramadan.
“Pemerintah Kota Tangerang melalui Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, cepat, transparan dan profesional kepada seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan,” tuturnya.
Pemkot Tangerang telah menyosialisasikan percepatan izin PBG di 13 kecamatan. Perwakilan warga dikumpulkan di kecamatan dan mendapatkan pemahaman tentang bagaimana mengurus izin PBG dengan cepat. “Sosialisasi ini akan digelar sebagai edukasi kepada masyarakat akan pentingnya memiliki izin bangunan yang legal, sekaligus mengampanyekan kemudahan izin bangunan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas,” kata Sugihharto. (adv)
Adapun jadwal operasional layanan di lingkungan Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan sebagai berikut:
Senin-Kamis
Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Waktu Istirahat: 12.00 s.d. 12.30 WIB
Jumat
Pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB
Waktu Istirahat: 11.30 s.d. 12.30 WIB











