TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua Forum PPPK Penuh Waku Kabupaten Tangerang Wahid Amarudin mengatakan, masih ada 192 honorer K2 yang hingga kini belum terakomodir sebagai PPPK penuh waktu.
Wahid menjelaskan, sebagian besar honorer K2 sebelumnya sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dari total hampir 800 orang, saat ini tersisa 192 orang yang statusnya belum masuk penuh waktu.
“Dulu K2 hampir 800 orang sudah diangkat penuh waktu. Sekarang masih tersisa 192 yang belum terkover. Mereka ini K2, tapi belum masuk PPPK penuh waktu,” katanya, Kamis 19 Februari 2026.
Kata dia, kelompok yang tersisa itu pada proses sebelumnya mengalami kendala administrasi sehingga tidak bisa masuk jalur pengangkatan penuh waktu. Akibatnya, mereka kini tercatat sebagai PPPK paruh waktu.
“Waktu itu bentrok di proses melamar. Akhirnya masuknya paruh waktu. Ini yang mau kami ajukan lagi supaya bisa menjadi PPPK penuh waktu,” jelasnya.
Lanjut Wahid, saat ini di Kabupaten Tangerang sudah tidak ada lagi honorer yang benar-benar “kosong status”. Ia menyebut seluruh honorer sudah masuk skema paruh waktu, sementara yang masih ada di instansi lebih banyak kategori magang.
“Kalau honorer sudah tidak ada, semuanya sudah masuk paruh waktu. Yang ada itu magang, itu pun biasanya dibayar pimpinan,” jelasnya.
Ia memaparkan, dorongan dari rekan-rekan media selama ini dinilai turut membantu perjuangan honorer K2 agar tetap mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Kalau tidak ada dorongan dari kawan-kawan media, mungkin tidak ada respons. Makanya ini terus kami suarakan,” katanya.
Wahid menyoroti persoalan serius yang dialami sebagian honorer K2, khususnya mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun namun terancam tidak mendapat kepastian status sebelum memasuki masa pensiun.
Ia mencontohkan ada honorer yang sudah mengabdi 32 tahun, namun baru masuk PPPK paruh waktu, sementara masa pensiun sudah di depan mata.
“Ada yang sudah honor 32 tahun. Sekarang ini paruh waktu, Agustus sudah pensiun, tapi SK-nya September. Ini harus diperjuangkan,” katanya.
Ia berharap ada solusi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk kemungkinan penambahan masa kerja satu hingga dua tahun agar para honorer yang sudah mengabdi lama tidak kehilangan kesempatan mendapatkan status yang lebih layak.
“Harus ada jalan keluarnya, bisa ditambah satu tahun atau dua tahun. Ini menyangkut nasib orang yang sudah puluhan tahun mengabdi,” pintanya.(*)
Reporter: Asep Sunaryo











