Jelang Ramadan 2026, MUI dan Bupati Tangerang Terbitkan 8 Poin Imbauan, Larang Maksiat hingga Atur Jam Operasional Rumah Makan

KABUPATENTANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Menyongsong datangnya bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang resmi mengeluarkan seruan bersama.

Dalam imbauan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diminta menjaga kekhusyukan ibadah dengan menjauhi praktik maksiat hingga mengatur aktivitas niaga.

Bacaan Lainnya

Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid dan Ketua Umum MUI Kabupaten Tangerang KH. Moh Ues Nawawi menandatangani kesepakatan tersebut pada 6 Februari 2026 sebagai panduan bagi umat Muslim dan warga Kabupaten Tangerang secara umum.

Salah satu poin krusial dalam imbauan nomor 6 adalah instruksi tegas untuk menghindari segala bentuk praktik maksiat. Hal ini mencakup:

● Perjudian, Minuman Keras (Miras) dan Narkoba

● Menghindari perbuatan yang merusak pahala puasa seperti Ghibah, Namimah (adu domba) dan Fitnah.

● Penyesuaian jam operasional bagi pengelola tempat hiburan malam, kafe, dan sejenisnya agar menghormati situasi bulan suci.

Bagi para pemilik usaha kuliner, poin nomor 7 menekankan agar para pedagang menyesuaikan aktivitas dagangnya.

“Kepada pengelola rumah makan/kedai/lokasi kuliner agar menyesuaikan aktivitas niaganya dengan situasi kondisi bulan Ramadan, dan tidak melakukan kegiatan secara mencolok jika tetap beraktifitas di siang hari,” tulis pernyataan bersama tersebut, dikutip Rabu, 18 Februari 2026.

Selain pembatasan aktivitas hiburan, terdapat beberapa poin penting lainnya untuk memakmurkan bulan suci:

● Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H dengan penuh kegembiraan, guna melaksanakan ibadah puasa di bulan yang nulia dengan penuh khusuk dan tawadhu dengan dasar keimanan, semata-mata karena Lillahi Taala.

● Maksimalkan peluang dalam meraih pahala Ibadah yang berlipat ganda, di bulan yang penuh dengan rahmat, keberkahan serta ampunan (maghfiroh) dengan melakukan Ibadah wajib maupun sunnah, serta “ibadah sosial” sebagai wujud kepedulian membangun kesejahteraan umat.

● Memakmurkan nasjid, musala dengan salat tarawih, tadarus dan kajian-kajian keagamaan Islam, guna memperdalam aqidah/keimanan serta pengamalan ibadah baik dalam kerangka “hablumminallah maupun hablumminannas” demi tumbuhnya akhlakul karimah dalam kehiduan umat.

● Tunaikan zakat, infaq dan sodaqoh sebagai kewajiban untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membangun kesadaran untuk berbagi kepada masakin, dhuafa dan mustahik zakat lainnya sesuai syariat melalui Baznas Kabupaten Tangerang dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi setempat.

● Pelihara dan perkokoh silaturahim dalam jalinan persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwah wathoniah) baik di internal umat Islam maupun antar umat beragama demi terpeliharanya Kerukunan antara umat beragama di Kabupaten Tangerang serta terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

● Hindari segala bentuk praktik maksiat perjudian, miras, narkoba, percakapan yang menjurus kepada ghibah, namimah dan fitnah yang merusak pahala amal ibadah puasa dan ketenteraman sosial.

● Kepada pengelola rumah makan/kedai/lokasi kuliner agar menyesuaikan aktifitas niaganya dengan situasi dan kondisi bulan suci Ramadan, dan tidak melakukan kegiatan secara mencolok jika tetap beraktifitas siang hari. Dalam hal ini para pengelola tempat-tempat hiburan, kafe, dsb agar menyesuaikan jam kegiatannya dengan situasi dan kondisi bulan suci ramadan.

● Kumandangkan takbir, tahlil dan tahmid di malam Idul Fitri dengan penuh khusu, tidak membunyikan petasan serta suara-suara ledakan lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum. (*)

 

Reporter: Zakky Adnan

 

Pos terkait