Warga Teluknaga Keluhkan Banjir, Dewan Ustur Ubadi Minta Izin Proyek Urukan Tanah Diusut

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ustur Ubadi
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ustur Ubadi

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Keluhan warga Teluknaga terkait banjir yang diduga dipicu aktivitas urukan lahan mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tangerang. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ustur Ubadi, meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari dampak banjir semata, tetapi juga dari aspek perizinan dan tata ruang.

Ustur mengatakan, persoalan legalitas proyek urukan dinilai masih perlu ditelusuri lebih jauh dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Bacaan Lainnya

“RDP berikutnya harus menghadirkan dinas terkait perizinan. Karena persoalan ini bukan hanya banjir, tapi juga menyangkut legalitas dan tata ruang,” ujar Ustur usai Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan, DPRD telah meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga turun langsung ke lokasi guna memeriksa kondisi saluran irigasi dan penyebab banjir yang terjadi di lingkungan warga.

Meski disebut bukan banjir besar, Ustur menilai kondisi tersebut tetap harus segera ditangani agar tidak semakin meluas saat intensitas hujan meningkat.

“Ini memang bukan banjir genangan besar, tapi air melintas ke permukiman warga. Artinya ada persoalan aliran air dan irigasi yang harus diperbaiki,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti dugaan aktivitas urukan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Informasi yang muncul dalam rapat menyebut luas lahan yang diuruk mencapai sekitar 7,5 hektare.

Ustur menegaskan, status lahan tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan kajian dari dinas terkait, termasuk DTRB dan DLHK.

Ia pun meminta RDP lanjutan segera diagendakan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD agar polemik banjir dan dugaan pelanggaran izin tidak berlarut-larut di tengah masyarakat.

“Apakah benar masuk sawah dilindungi atau tidak, itu nanti dibuka di pembahasan berikutnya bersama OPD terkait,” katanya. (*)

Reporter: Dani mukarom

Pos terkait