CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan mengunjungi Pemkot Tangsel, Rabu, 18 Februari 2026. Kunjungan diterima oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di aula Blandongan, Balai Kota.
Kedatangan Ahmad tersebut terkait ganti rugi pembebasan Jalan Tol Ruas Pondok Aren – Ulujami dan Ruas Tol JORR-2 terhadap empat kluarga belum dibayar.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan mengungkapkan, pihaknya mengonfirmasi adanya aduan masyarakat Kota Tangsel terkait persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol.
“Dalam kasus ini terdapat empat keluarga yang lahannya sudah digunakan untuk pembangunan jalan tol, namun hingga kini belum menerima pembayaran,” ujarnya kepada wartawan seusai berkujungan, Rabu, 18 Februari 2026.
Ahmad menambahkan, masyarakat telah menempuh jalur hukum dan prosesnya sudah berjalan secara sempurna. Mereka memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri. Pihak tergugat, yakni PT Jasa Marga dan Kementerian PUPR kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun masyarakat kembali menang.
Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi, dan putusannya tetap memenangkan masyarakat. Bahkan pihak tergugat kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun kembali dinyatakan kalah. “Informasi yang saya terima, PK itu sampai dua kali dan tetap kalah,” tambahnya.
Dengan demikian, Ahmad mengaku perkara tersebut sudah inkrah. Sehingga kewajiban pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, panitia pembebasan lahan pada saat itu, termasuk PT Jasa Marga, adalah segera melaksanakan putusan pengadilan dengan melakukan pembayaran kepada masyarakat.
“Kalau putusan sudah inkrah, apa lagi yang ditunggu?” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya istilah tanggung renteng dalam salah satu perkara. Menurutnya, hal itu seharusnya menjadi kewajiban pihak tergugat, bukan malah dibebankan kepada masyarakat sebagai penggugat.
“Tidak masuk akal jika yang diminta mengurus fatwa atau penjelasan soal tanggung renteng justru masyarakat. Yang berkewajiban menyelesaikan adalah pihak yang kalah,” tuturnya.
Pihaknya minta agar PT Jasa Marga dan Kementerian PUPR membahas secara internal terkait mekanisme pembayaran, bentuk tanggung renteng, serta besaran yang harus dibayarkan.
“Masyarakat tentu tidak mungkin tahu rinciannya,” katanya.
Ia menegaskan, negara harus hadir dalam persoalan tersebut. Pasalnya, hak masyarakat sudah terkatung-katung selama 16 tahun tanpa pembayaran.
Terkait adanya pengakuan pernah terjadi salah bayar, ia menilai hal tersebut bukan kesalahan masyarakat.
Jika terjadi kesalahan administrasi atau pembayaran, itu harus diselesaikan secara internal oleh pihak terkait. “Yang paling penting, pembayaran kepada masyarakat yang memenangkan perkara harus segera dilakukan,” ucapnya.
Dari informasi yang diterima, luas lahan terdampak mencapai sekitar 5.000 meter persegi, melibatkan sekitar 4 keluarga, dengan nilai pembayaran diperkirakan mencapai Rp10 miliar berdasarkan nilai pada saat itu.
Padahal, lahan tersebut sudah lama digunakan dan jalan tol sudah beroperasi serta menghasilkan manfaat ekonomi.
“Maka tidak ada alasan untuk terus menunda pembayaran hak masyarakat. Ini hak warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara,” tegasnya.
Karena itu, Ahmad mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI agar ada tindak lanjut serius terhadap persoalan tersebut. Langkah itu juga menjadi bagian dari pendekatan politik DPR untuk menekan pihak-pihak terkait agar segera melaksanakan kewajibannya.
“Putusan pengadilan sudah inkrah dan dimenangkan masyarakat hingga empat kali. Maka kewajiban pihak tergugat adalah melaksanakan putusan itu secepatnya,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya diundang menghadiri rapat terkait penyelesaian sengketa tanah atau eksekusi dari keputusan Mahkamah Agung.
Ia menyebut lokasi lahan berada di wilayah Pondok Aren, dan kasus tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2000, sebelum Kota Tangsel terbentuk.
“Jadi kami memang sudah punya data dan mengetahui peralihannya. Intinya, kami memfasilitasi warga agar mereka mendapatkan haknya. Itu saja yang kita bahas,” singkatnya. (*)
Reporter: Tri Budi











