CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi telah memeriksa 7 saksi dalam kasus kebakaran gudang penyimpanan bahan pestisida milik PT Biotek Sarana Tama di kawasan pergudangan Taman Tekno, Setu, Kota Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa 7 saksi yang dimintai keterangannya. Saksi berasal dari pihak PT selaku pemilik gudang, kemudian beberapa karyawan, serta petugas keamanan (security).
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengecek legalitas perusahaan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.
Wira menambahlan, selain itu, sejak hari Sabtu, Minggu, hingga Senin, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemudian Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, termasuk dari Pemkot Tangsel, pihaknya melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pencemaran lingkungan yang timbul akibat kebakaran.
“Kami sepakat bahwa beberapa limbah yang berada di lokasi harus segera diurai dan disisihkan agar tidak menimbulkan pencemaran yang lebih luas terhadap masyarakat sekitar, karena bau yang ditimbulkan cukup menyengat,” tambahnya.
Menurutnya, upaya penguraian tersebut sudah dilakukan, dengan hasil sekitar empat truk besar limbah berhasil diangkut. Limbah tersebut kemudian dikelola oleh pihak ketiga yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan para pihak, agar pencemaran tidak semakin meluas.
“Kalau kita melihat adanya gundukan seperti tanah di lokasi, itu bukan tanah biasa, melainkan material limbah yang terbakar, yang saat proses pemadaman ditutup menggunakan pasir. Material tersebut kemudian diurai oleh pihak ketiga karena baunya cukup menyengat,” jelasnya.
Terkait unsur pidana, Wira mengaku saat ini masih kami dalami karena proses masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya juga baru menerima hasil dari Puslabfor terkait penyebab kebakaran. Namun, hasil tersebut masih akan kami sandingkan dengan temuan dan hasil penyelidikan kami di lapangan.
“Jika sudah ada hasil final, akan segera kami informasikan lebih lanjut. Untuk pihak pengelola, termasuk direktur PT dan beberapa pihak dari dinas terkait, kami jadwalkan pemeriksaan pada minggu ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendatangi dan menyegel gudang pestisida yang sempat terbakar di Taman Tekno. Dengam disegel artinya lokasi tersebut berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi,” ujarnya.
Hanif juga memerintahkan kepada pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Hal tersebut akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun tenant yang diduga telah menyebabkan pencemaran.
“Secara teknis keadministrasian, keteknisan, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tambahnya.
Hanif mengaku, pihaknya juga akan menggugat perusahaan dan pengelola kawasan tersebut terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kebakaran gudang bahan kimia di Kota Tangsel. Gugatan tersebut akan ditempuh melalui jalur perdata, di samping proses pidana yang saat ini ditangani kepolisian.
Langkah hukum perdata akan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari sisi perdatanya pihaknya akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009.
Poses gugatan tersebut diperkirakan berlangsung panjang karena luasnya wilayah yang terdampak pencemaran. Air yang tercemar mengalir dari Sungai Jaletreng hingga ke Sungai Cisadane, bahkan mencapai kawasan Teluk Naga. “Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar sembilan kilomete,” tuturnya.
Selain gugatan perdata, KLH bersama kepolisian menempuh langkah penegakan hukum pidana. Penyebab pasti pencemaran masih dalam penyelidikan Polres Tangerang Selatan.
Di sisi lain, KLHK akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan dan tenant yang diduga menjadi penyebab insiden tersebut. Salah satu langkah yang diwajibkan adalah audit lingkungan secara menyeluruh.
“Kami akan memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berharap, pihak pengelola Pergudangan Taman Tekno agar melakukan pengecekan kembali terhadap gedung-gedung mana saja yang belum memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Walaupun kawasan Taman Tekno ini sudah berdiri sejak masa Kabupaten Tangerang, tetapi saat ini masuk wilayah Kota Tangsel, sehingga harus dibenahi bersama-sama,” ujarnya.
Pilar menambahlan, pemerimsaan ini termasuk jika ada IPAL yang belum tuntas, atau perizinannya tidak sesuai OSS, maka harus segera dilakukan pembenahan.
Hal ini akan kami bahas lebih lanjut. DPMPTSP juga sedang melakukan pengecekan perizinan ke pusat untuk memastikan apakah sudah sesuai atau tidak, termasuk perusahaan Biotech yang mengalami kebakaran.
“Untuk tindakan tegas, siapapun perusahaan yang tidak melaporkan, PBG tidak sesuai, atau fungsi bangunan tidak sesuai penggunaannya, pihaknya alan melakukan pengecekan menyeluruh. Jika tidak sesuai, maka bangunan tersebut bisa ditutup,” tuturnya.
Pilar mengaku, meskipun izin OSS berada di pemerintah pusat, tetapi untuk bangunan gedungnya pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan. Jika tidak mengikuti aturan pemerintah daerah, maka harus ditutup dan tidak boleh beroperasi karena tidak memenuhi kelayakan.
“Kejadian kebakaran kemarin juga menjadi pelajaran besar, karena proteksi kebakaran pasif maupun aktif tidak tersedia, sementara gedung tersebut digunakan untuk menyimpan bahan kimia dan limbah berbahaya,” tuturnya. (*)
Reporter: Tri Budi











