TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai merealisasikan kebijakan penataan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total honorer yang terdata, sebanyak 8.205 orang dipastikan masuk dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen daerah agar tenaga honorer yang memenuhi syarat tetap mendapatkan kepastian status.
“Prinsip kebijakan Bupati adalah semua yang memenuhi syarat diangkut. Tapi memang tidak semua bisa masuk penuh waktu,” katanya, Minggu 8 Februari 2026.
Menurutnya, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Tangerang sebelumnya mencapai lebih dari 8.000 orang. Namun dalam proses penataan, tidak seluruhnya bisa langsung masuk dalam kategori PPPK penuh waktu.
Beni mengungkapkan, terdapat sejumlah tenaga honorer yang tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku, termasuk terkait data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Contohnya ada yang masa kerja sudah dua tahun, tapi ikut tes CPNS tahap satu dan tidak lulus. Data seperti itu tidak masuk di BKN dan dianggap pelamar umum,” jelasnya.
Selain itu, terdapat kasus honorer yang belum memiliki ijazah pada saat pembukaan PPPK, sehingga tidak memenuhi syarat meski masa kerja sudah cukup lama.
“Karena mereka jadi peserta umum datanya tidak ada di kita. Kalau yang tidak keangkut itu datanya ada di masing-masing OPD,” jelasnya.(*)











